News
Usman Hamid Bocorkan Pesan Rahasia Dasco Soal Revisi UU TNI

JAKARTA, pinare.online
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat memberikan pesan dengan nada tinggi kepadanya saat Koalisi Masyarakat Sipil menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Usman menurutkan, pesan dengan nada tinggi itu ia terima seusai Koalisi Masyarakat Sipil memprotes rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont yang digelar tertutup, Maret 2025 lalu.
"Pada tanggal 15 Maret, ketika saya berada di Bali, saya dihubungi oleh Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sufmi Dasco, berisi pesan dengan nada tinggi yang cukup emosional, mempertanyakan apa maksud saya di malam itu," kata Usman dalam sidang uji formal UU TNI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
"Saya terus terang tidak mengerti apa yang ditanyakan, ternyata yang ditanyakan adalah kedatangan beberapa aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Hotel Fairmont, memprotes pembahasan RUU TNI yang tertutup, di sebuah hotel, bukan di DPR RI dan di akhir pekan," ujar dia melanjutkan.
Setelah itu, Dasco meminta kepada Usman Hamid untuk berdiskusi bersama terkait revisi UU TNI yang akhirnya terselenggara pada 17 Maret 2025.
Pertemuan itu dihadiri sejumlah elite di DPR, antara lain Dasco, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan beberapa pimpinan Komisi I DPR, sedangkan Usman Hamid hanya ditemani Direktur Sentra Inisiatif Al Araf.
Usman mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, Dasco mengeluhkan kritik yang dilontarkan Koalisi Masyarakat Sipil terhadai revisi UU TNI.
"Bung Dasco langsung mengeluh, mempersoalkan mengapa Koalisi Masyarakat Sipil memberi kritik terhadap RUU dengan naskah yang berbeda, dengan naskah yang bukan dibahas di DPR," kata Usman.
Dia kemudian membalikkan keluhan Dasco dengan mengkritik tidak adanya dokumen resmi revisi UU TNI yang dipublikasikan oleh DPR.
"Bung Dasco dengan segera mengatakan, ‘Sudah dong.’ Tapi beberapa anggota Dewan mengatakan, ‘Oh, belum, Pak.’ ‘Oh, kok belum?’ Lalu Bung Dasco mempertanyakan, ‘Apa masalahnya? Kenapa tidak sampai dipublikasikan?’" kata Usman.
Seorang anggota Komisi I DPR lantas mengatakan bahwa draf belum dipublikasikan karena revisi UU TNI masih dibahas dan terus mengalami perubahan.
"Saya katakan, meskipun mengalami perubahan, justru publik membutuhkan akses. Saya sebagai warga masyarakat membutuhkan akses itu. Kalau kami dipersoalkan karena mengkritik dengan dasar RUU yang berbeda, mengapa kami tidak diberikan RUU yang sama atau RUU yang benar?" kata Usman.
Sebagai informasi, uji formal UU TNI yang digelar di MK ini menyinggung proses pembentukan beleid yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuannya.
Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Asas dimaksud di antaranya adalah asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
Padahal, asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka.
Sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
beritapolitikfuture
