Connect with us

Siapa Saja Komisaris Independen dan Berapa Lama Masa Jabatannya?



pinare.online


,


Jakarta




Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang ditunjuk menjadi
Komisaris Independen

Pertamina

. Penetapan tersebut berada dalam rangkaian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Pertamina Tahun Buku 2024, di Grha Pertamina, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.


Penunjukan Nanik sebagai komisaris independen ini didasarkan oleh Kepmen BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna PT
Pertamina
Nomor SK-150/MBU/06/2025 atau Nomor SK.012/DI-DAM/DO/2025. Kepmen BUMN itu mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Pertamina (Persero).

Sebelumnya, PT
Semen Indonesia
(Persero) Tbk (SMGR) atau SIG merombak direksi dan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST) di Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025. Beberapa jabatan posisi mengalami perombakan, sementara Saor Siagian masih menduduki posisinya sebagai Komisaris Independen. Menurut laman

Sig.id

, Saor Siagian telah menduduki jabatan tersebut sejak 2023.


PT
Semen Indonesia
(Persero) Tbk (SMGR) pun merombak direksi dan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Jumat. 23 Mei 2025.
Budi Waseso
dicopot dari jabatan Komisaris Utama



cum



Komisaris Independen dan diganti oleh
Sigit Widyawan
, ipar Jokowi.

Sebagai catatan, BUMN memiliki struktur organisasi yang cukup kompleks dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dengan Dewan Komisaris Independen menjadi salah satu unsur penting dalam struktur tersebut.

Apa Itu Komisaris Independen?

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Rapat Dewan Komisaris dan Direksi BUMN, komisaris adalah bagian dari Dewan Komisaris yang memiliki peran dalam mengawasi serta memberi arahan kepada direksi dalam menjalankan operasional perusahaan.

Komisaris dipilih oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan umumnya memiliki keahlian serta pengalaman yang relevan dengan sektor usaha BUMN yang bersangkutan.

Dalam Pasal 33 ayat 3 regulasi tersebut disebutkan bahwa tugas utama komisaris mencakup pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan pengelolaan secara umum baik yang menyangkut perusahaan maupun kegiatan usahanya, serta memberikan saran kepada direksi.

Komisaris juga berkewajiban memastikan perusahaan menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Sementara itu, komisaris independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki keterkaitan afiliasi dengan pemegang saham mayoritas, anggota dewan komisaris lain, maupun direksi. Mereka direkrut dari luar perusahaan guna menjaga objektivitas pengawasan serta menjamin bahwa keputusan perusahaan diambil secara adil dan menguntungkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas dan masyarakat umum.

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa seorang komisaris independen harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota direksi atau dewan komisaris lain, serta tidak memiliki hubungan usaha yang dapat mengganggu independensinya.

Komisaris independen memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan perusahaan tidak hanya menguntungkan pemegang saham utama, tetapi juga memperhatikan asas keadilan dan keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan.

Pada Pasal 120 undang-undang tersebut dijelaskan pula bahwa komisaris independen bertugas mengawasi proses audit dan sistem pengendalian internal perusahaan, serta menjaga kepentingan publik melalui transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan.

Masa Jabatan Komisaris Independen

Secara umum, masa jabatan komisaris independen dibatasi maksimal selama sembilan tahun atau tiga periode jabatan dan dapat diangkat kembali untuk satu atau dua periode berikutnya, bergantung pada kebijakan perusahaan. Namun, ketentuan yang mengatur secara spesifik mengenai durasi jabatan tersebut belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Peraturan yang ada di Indonesia sejauh ini hanya mengatur mengenai kriteria independensi. Sebagai contoh, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa independensi seorang komisaris independen ditentukan oleh tidak adanya hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris lainnya dalam perusahaan.


Melynda Dwi Puspita, Han Revanda, Linda Lestari,

dan

Putri Safira Pitaloka

berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Ekonomiberitafuture

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *