Connect with us

Rekomendasi Rakornas AP3KI: PPPK Jadi PNS, DPR & Kemendagri Perjuangkan!


pinare.online

, JAKARTA – Rapat koordinasi nasional (Rakornas) Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI) yang berlangsung 5-6 Juli di Jakarta menghasilkan 13 rekomendasi. Dari 13 rekomendasi itu, ada soal pengangkatan
PPPK
ke PNS.

Menariknya, anggota Komisi 2 DPR RI sekaligus Dewan Pembina AP3KI Mardani Ali Sera dan Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan memberikan dukungan terhadap perjuangan AP3KI.

"Saya senang banyak honorer K2 dan non-ASN database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menjadi
ASN
PPPK. Namun, perjuangan masih terus dilanjutkan, yaitu menuju PNS," kata Mardani saat memberikan pengarahan dalam Rakornas AP3KI di Jakarta, Minggu (6/7).

Menurut politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, tidak ada yang tidak mungkin. Oleh karena itu PPPK harus berkinerja baik agar pemerintah bisa memberikan penilaian positif.

Hal senada diungkapkan Horas. Keinginan AP3KI menjadi PNS sah-sah saja, tetapi perlu diperjuangkan.

Ketum AP3KI Nur Baitih mengatakan, pengalihan PPPK ke
PNS
memang disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Namun, bukan berarti itu tidak bisa terlaksana.

Oleh karena itu AP3KI akan terus berjuang agar diangkat menjadi PNS sesuai perjuangan awal.

"Kami yakin akan ada perubahan dalam regulasi nanti. PPPK berkinerja baik seharusnya diangkat PNS," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Saifuddin, pengurus
AP3KI
membacakan rekomendasi Rakornas yang hasilnya diserahkan kepada Komisi 2 DPR Ri dan Kemendagri.


Adapun 13 poin rekomendasi AP3KI sebagai berikut:

1. Kesejahteraan PPPK dalam jaminan pensiun, dan penghasilan tunjangan tambahan, serta tunjangan melekat lainnya setara dengan PNS yang tertuang dalam peraturan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

2. Adanya jenjang karier yang jelas untuk PPPK dan kesetaraan pangkat /golongan ruang dan jabatan setara dengan PNS.

3. Adanya regulasi rotasi/mutasi agar adanya keberpihakan terhadap PPPK dalam hal pengajuan perpindahan instansi atau dinas terutama dalam jenjang waktu yang tidak terlalu lama (maks 5 tahun).

4. Adanya penyesuaian ijazah bagi PPPK yang memiliki ijazah selain S1 (52) pada saat mendaftar PPPK, agar dapat kenaikan pangkat/golongan ruang.

5. Terkait dengan masa kontrak PPPK dilakukan secara otomatis sampai dengan batas usia pensiun

6. Adanya penyelesaian terhadap guru Agama terhadap status Dapodik antara Swasta dan Negeri dalam hal mendapatkan program
PPG
.

7. Penyelesaian terhadap R2, R3 database BKN untuk percepatan pengisian DRH, yang saat ini belum mendapatkan formasi agar di angkat menjadi PPPK paruh waktu paling lambat Oktober 2025, dengan catatan masa kerja maksimal 1 tahun selanjutnya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

8. Terhadap honorer database BKN yang berstatus TMS agar dapat mengikuti seleksi tahapan PPPK.

9. Untuk segera dibuatkan juknis dan mekanisme terkait PPPK paruh waktu untuk mengakomodasi honorer database R2 dan R3 yang saat ini belum mendapatkan formasi agar ada kejelasan status dan terhindar dari pemutusan kerja sepihak, mengingat banyak daerah yang masih memiliki keterbatasan anggaran.

10. Adanya solusi penyelesaian terhadap honorer yang bekerja minimal 2 tahun (R4).

11. Guru swasta dapat mengikuti seleksi PPPK dan dikembalikan ke sekolah induk.

12. Adanya kejelasan yang harus dilakukan terkait daerah yang siap secara anggaran dan formasi untuk menyelesaikan R2 dan R3 pada daerahnya, agar tidak menjadi PR ke depannya seperti honorer K2 sebelumnya.

13. Terkait poin 1 sampai dengan 12, maka AP3KI mendorong adanya revisi undang-undang ASN 20 Tahun 2023 untuk mengubah PPPK dalam jenis kepegawaian sehingga status PPPK menjadi PNS.

(esy/jpnn)

Pendidikanberitafuture

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *