Connect with us

News

Motif Sadis Ardi Sahputra: Dendam Lama Bunuh Paman dan 4 Sepupu di Aceh


pinare.online

– Terkuak motif Ardi Sahputra alias AS (21) pembunuh sadis paman dan empat sepupunya di Aceh Tenggara.

Motif AS pelaku pembunuhan brutal terhadap satu keluarganya sendiri di Aceh Tenggara akhirnya terkuak.

Seperti diketahui, tragedi berdarah yang terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara tersebut sempat menggemparkan dunia maya.

Dimana pria 21 tahun itu tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri.

Bahkan AS secara brutal menghabisi lima nyawa sekaligus menggunakan senjata tajam berupa parang.

Kelima korban yang meninggal dunia adalah pamannya, Nayan (50), serta sepupunya sendiri, Elvi (16), Laura (13), Fajri (2), dan Dayat (26).

Selain itu, satu orang tetangga korban bernama Matiah (51) juga turut diserang oleh pelaku.

Beruntung, Matiah selamat dari insiden tersebut, meskipun sempat kritis dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahuddin, Kutacane.

Terkini, pelaku AS akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Polres Aceh Tenggara setelah buron selama delapan hari.

Ia diringkus di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin (23/7/2025) malam.

Setelah sempat bungkam selama beberapa hari, tersangka akhirnya buka suara saat pra-rekonstruksi yang digelar di Mapolres Aceh Tenggara pada Kamis (3/7/2025) sore.

Tersangka mengaku tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri karena menyimpan luka lama yang berubah menjadi dendam mendalam.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menjelaskan bahwa AS menyimpan dendam terhadap keluarga korban akibat peristiwa di masa lalu.

AKBP Yulhendri mengungkapkan bahwa ayah pelaku pernah dikeroyok, diusir, dan dihina oleh keluarga korban saat mereka tinggal di Kabupaten Bener Meriah.

Sejak kejadian itu, AS dan ayahnya hidup terasing di tengah hutan Pegunungan Kompas, Aceh Tenggara, tanpa akses air bersih maupun listrik.

AS juga mengklaim bahwa kehidupan miskin dan keterasingan yang ia alami bersama ayahnya di Pegunungan Kompas merupakan akibat perlakuan keluarga korban.

Hal itulah yang memicu dendam mendalam di hati AS, hingga timbul niat untuk melakukan pembunuhan secara brutal dan sadis.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 15 tahun.

Sebelumnya lima orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat dalam kasus pembacokan yang terjadi di Desa Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 13.20 WIB.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berinisial P (25) menggunakan senjata tajam. Ia tercatat sebagai warga Pegunungan Kompas, Desa Alur Baning, Kecamatan Babul Rahmah.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SH SIK MIK, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan bahwa aksi pembunuhan tersebut bermula saat P mendatangi rumah Aura (15) dan Fazri (4), keduanya warga Desa Uning Sigurgur.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang kedua korban dengan senjata tajam hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia di tempat.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku melanjutkan aksinya ke rumah korban lainnya, yaitu Evi (16), yang juga dibacok di bagian kepala dan leher hingga tewas.

Pelaku kemudian membacok Mattiah (45), warga Desa Rambung Tubung, di bagian kepala.

Selanjutnya, pelaku menyerang Nayan (50) dan Hidayat (27) di rumah mereka di Desa Uning Sigurgur.

Akibatnya, Nayan meninggal dunia, sementara Hidayat mengalami luka berat dan sempat dirawat di RSUD Sahuddin Kutacane, namun akhirnya meninggal dunia.


Nenek Minta Cucunya Dihukum Mati

Pasca kejadian tersebut, sang nenek bernama Samidah (80) beserta tetangganya merasa khawatir dan tercekam ketakutan jika pelaku belum ditemukan oleh aparat kepolisian.

Setelah delapan hari kemudian, barulah Ardi Syahputra bersama ayahnya berhasil diringkus tim gabungan dari Jatanras Polda Aceh dan Polres Aceh Tenggara, pada Senin (23/6/2025) malam.

Meski pelaku sudah ditangkap, kecemasan dan kekhawatiran sang nenek serta tetangga sekitar belum juga berakhir.

Samidah menginginkan agar cucu dihukum dengan seberat-beratnya agar tidak menimbulkan kekhawatiran kepada keluarganya dan tetangga sekitar.

"Kalau dia keluar, bisa saja  saya yang akan dibunuh atau yang lainnya, maka saya minta hukum pelaku dan ayahnya dengan berat jangan sampai dia keluar," kata Nenek Samidah kepada TribunGayo.com, Rabu (25/6/2025).

Sementara itu, tetangga lainnya, Surmaini juga meminta hal yang sama bahwa pelaku agar bisa dikenakan hukuman mati karena menghilangkan nyawa lima orang dengan berencana.

Ia menjelaskan jika pelaku dihukum penjara maksimal 20 tahun, maka saat ia keluar masih merasa dendam dan khawatir akan mencari korban lainnya di desa tersebut.

"Umur dia sekarang 23 tahun, jika dia penjara 20 tahun, maka umur 43 dia bisa saja masih menyimpan rasa dendam dan menghabiskan nyawa kami di sini," kata Surmaini warga desa setempat.

Permintaan hukuman mati, juga disambut oleh warga lainnya di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Warga telah sepakat agar pelaku dihukum mati sehingga dapat memberi kenyamanan kepada warga Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara.

Sebagian artikel ini telah tayang d
i

Tribun Bengkulu



Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News



Ikuti juga informasi lainnya di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel



Berita viral lainnya di
Tribun Medan

Sosialberitafuture

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *