News
Kisruh Tagihan Rp1,8 Miliar di Ajaib: Hotman Paris Turun Tangan, Persaingan Investor dan Sekuritas Memanas

JAKARTA, pinare.online
— Kasus sengketa transaksi saham senilai Rp 1,8 miliar antara investor ritel dan Ajaib Sekuritas memasuki babak baru. Investor bersuara, pengacara kondang turun tangan, dan regulator ikut bergerak. Situasi ini bermula dari unggahan viral di media sosial, dan kini telah menarik perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini pertama kali mencuat pada 24 Juni 2025 lewat akun Instagram @friendshipwithgod. Seorang investor bernama Niyo mengaku mendapat tagihan transaksi pembelian saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebanyak 16.541 lot senilai Rp 1,8 miliar, meski ia merasa hanya membeli 9 lot senilai sekitar Rp 1 juta melalui aplikasi Ajaib Sekuritas.
“Saya panik, langsung lapor lewat fitur chat. Tapi akun saya malah langsung dibekukan. Saya gak bisa login, gak bisa lihat portofolio,” ujar Niyo kepada pinare.online, Senin (30/6/2025).
Ajaib Sekuritas menyebut transaksi itu dilakukan melalui perangkat yang telah terdaftar (trusted device) dan telah melalui proses konfirmasi sesuai standar perusahaan. Namun, Niyo bersikukuh bahwa tidak ada tampilan konfirmasi order yang muncul saat transaksi dilakukan.
“Saya sangat yakin dan menyatakan dengan tegas bahwa TIDAK PERNAH ada tampilan konfirmasi order yang muncul di layar perangkat saya,” kata Niyo.
Fasilitas trade limit yang digunakan memang memungkinkan pembelian saham melebihi saldo kas nasabah, dan biasanya harus dilunasi dalam waktu dua sampai tiga hari. Jika tidak, akan terjadi penjualan paksa (forced sell).
Pada 1 Juli 2025, Niyo mengaku menerima email tagihan senilai Rp 1,8 miliar dengan denda keterlambatan sebesar Rp 14,85 juta. Ia juga menyebut belum menerima kompensasi yang sebelumnya dijanjikan oleh Ajaib Sekuritas.
Menanggapi hal tersebut, Senior Legal Manager Ajaib Sekuritas, Abraham Imamat, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh.
“Transaksi dilakukan oleh pemilik akun sendiri melalui perangkat terdaftar dan telah melalui proses konfirmasi sesuai standar sistem Ajaib Sekuritas,” kata Abraham kepada pinare.online, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan, tidak ditemukan gangguan sistem maupun penyalahgunaan akun, dan mengacu pada ketentuan Bursa Efek Indonesia, perusahaan tidak bisa membatalkan transaksi yang telah terjadi.
BEI, OJK, Hotman Paris Turun Tangan
Kasus yang menyedot perhatian publik ini membuat regulator turun tangan. BEI telah bertemu manajemen Ajaib Sekuritas untuk mendengar kronologi kejadian.
“Sudah dilakukan pertemuan Bursa (BEI) dengan Ajaib. Sedang kami pelajari,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyatakan pihaknya juga telah bertemu Ajaib dan meminta agar segera mengadakan pertemuan langsung dengan investor untuk menyelesaikan masalah secara transparan.
“OJK juga telah menginstruksikan agar Ajaib segera melakukan pertemuan langsung dengan nasabah guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparan dan tuntas,” kata Eddy dalam siaran pers, Jumat (4/7/2025).
Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea turut bersuara. Melalui akun Instagram-nya, ia mengajukan somasi terbuka sebagai kuasa hukum Ajaib Sekuritas. Ia menuding ada pihak yang menyebarkan berita bohong demi menjatuhkan nama Ajaib.
“Apakah ini bagian dari persaingan usaha yang disponsori oleh kompetitor?” ujar Hotman, Jumat (4/7/2025). Ia juga menyebut, kliennya akan melaporkan dugaan penyebaran berita bohong ke polisi.
Namun, Niyo menanggapi santai somasi tersebut dan menyatakan siap jika perkara ini dibuka secara hukum.
“Saya tidak gentar sedikit pun jika memang Ajaib memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum,” ujar Niyo kepada pinare.online, Sabtu (5/7/2025).
Kasus Masih Bergulir
Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, menyebut telah berdiskusi dengan OJK dan BEI serta memastikan dana dan transaksi nasabah tetap aman.
“Kami menyampaikan hasil temuan yang memastikan dana dan transaksi seluruh nasabah tetap aman dan terjaga," ujar Juliana dalam pernyataan resmi.
Kasus ini masih terus berkembang. Sementara investor menuntut transparansi, Ajaib mempertahankan posisinya, regulator terus mengawasi, dan pengacara publik ikut bersuara. Sengketa ini membuka kembali perdebatan soal keandalan sistem aplikasi investasi dan perlindungan investor ritel di pasar modal digital.
Ekonomiberitafuture
