News
Kebiasaan 2 Perwira di Balik Kematian Nurhadi, Terungkap via Poligraf

MATARAM, pinare.online
– Teka-teki tewasnya anggota Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi mulai terungkap.
Nurhadi bukan tenggelam di kolam renang, tetapi ia diduga dibunuh oleh dua atasannya, yakni Kompol YG dan Ipda HC.
Lokasi pembunuhan diduga di sebuah vila kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025.
Saat itu, Nurhadi diajak dua atasannya itu bersenang-senang di vila privat.
Kini, baik YG maupun HC ditetapkan sebagai tersangka. Dua perwira polisi itu juga disanksi pemberhetian tidak dengan hormat.
Kebohongan dua atasan
Dalam perjalan kasus ini, tersangka sempat berdalih Brigadir Nurhadi tewas karena tenggelam.
Namun, berdasarkan pendalaman Polda NTB, terdapat tanda-tanda penganiayaan di jenazah korban.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan, tersangka ketahuan berbohong terkait kejadian sebenarnya.
Keduanya tidak memberikan keterangan jujur saat dites menggunakan alat pendeteksi kebohongan (poligraf).
"Semua dinyatakan berbohong secara umum," kata Syarif, Jumat (4/7/2025).
Syarif mengatakan, sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.
Hasilnya, ada tiga tersangka yang didapat Polda NTB. Selain dua atasan Brigadir Nurhadi, ada satu tersangka wanita berinisial M.
"Kami berkeyakinan ada dugaan (penganiayaan), maka kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka," ucap Syarif.
Mantan kasat reskrim
Syarif mengatakan, dua atasan Nurhadi merupakan mantan kasat reskrim.
Oleh karena itu, Polda NTB mendalami kasus tewasnya Brigadir Nurhadi secara hati-hati.
"Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan kasat reskrim," kata dia.
Terhadap tiga tersangka, dikenakan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juncto Pasal 55, yaitu tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia serta kelainan.
Bersenang-senang di vila
Kasus ini berawal saat korban bersama dua atasannya pergi bersama ke Gili Trawangan dengan tujuan liburan, pada 16 April 2025.
Kemudian, ada dua wanita yang ikut bergabung, yaitu inisial P dan M.
Kelima orang itu berpesta bersama di sebuah vila.
"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk
happy-happy
dan pesta," ucap Syarif.
Belum diketahui secara pasti penyebab Brigadir Nurhadi dibunuh.
Namun sebelum kejadian, korban disebutkan merayu rekan wanita dari salah satu tersangka.
Tidak lama kemudian, Brigadir Nurhadi diberikan obat penenang.
Syarif menduga, telah terjadi penganiayaan dalam rentang waktu 20.00 Wita sampai 21:00 Wita pada hari itu.
Dugaan penganiayaan juga diperkuat hasil ekshumasi pada 1 Mei 2025. Berdasarkan hasil itu, terdapat luka di bagian sekujur tubuh korban.
Syarif mengatakan, meskipun ada tanda-tanda kekerasan, belum ditemukan rekaman kamera CCTV yang merekam aksi para tersangka.
"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," kata dia.
Jenazah Brigadir Nurhadi pertama kali ditemukan di kolam villa, pada pada 16 April 2025.
Awalnya, disebutkan bahwa korban tewas lantaran tenggelam berdasarkan kesaksian para tersangka.
Polda NTB lantas turun tangan dan berhasil menetapkan dua atasan Brigadir Nurhadi sebagai tersangka pada 18 Mei 2025.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul
"Ada Kebohongan di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Tersangkanya Bukan Orang Biasa, 2 Eks Kasat."
Sosialberitafuture
