Connect with us

Kata Golkar: MA Setujui PK Setya Novanto



pinare.online


,


Jakarta


– Wakil Ketua Umum Partai
Golkar
Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai, putusan
Mahmakah Agung
(MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi KTP elektronik (e-KTP)
Setya Novanto
, tidak ada hubungannya dengan upaya melemahkan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, pengurangan vonis mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menjadi 12 tahun murni keputusan MA atas pertimbangan matang. "Jangan dikait-kaitkan urusan tentang bagaimana orang mengajukan peninjauan kembali dan kemudian sudah diputuskan oleh MA, " ujar dia saat dihubungi, Ahad, 6 Juli 2025.

Anggota komisi II DPR ini meyakini Presiden Prabowo Subianto berkomitmen kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi. Komitmen kuat itu tampak dari langkah-langkah yang dilakukannya. Namun, dia tidak menyebutkan langkah-langkah itu.

Menurut Doli, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dikaitkan dengan MA yang mengabulkan PK Setya Novanto. Setya Novanto sudah menjalani hukuman atas perbuatannya. Doli mengklaim, Setya menjalani hukuman dengan taat dan berperilaku baik dalam menjalani proses hukum.

"Semuanya sudah Setya jalankan dengan sesadar-sadarnya dan setaat-taatnya terhadap keputusan hukum itu menjalankan vonis, " kata dia.

Sebagai warga negara, kata Doli, mantan Ketua DPR itu memiliki hak untuk membela diri. Dia bisa memiliki hak untuk mengajukan PK. PK itu sudah diajukan sejak 5 tahun lalu. "Nah, tentu pengajuan itu berdasarkan ada bukti-bukti baru, atau disebut novum itu. Nah, dan diserahkanlah sepenuhnya kepada Majelis Hakim di MA, " ujar dia.

MA pada akhirnya mengabulkan PK dari Setya. Menurut Doli, MA memiliki pertimbangan matang mengabulkan PK itu. Partai Golkar, kata Doli, menghormati putusan MA tersebut.

"Sama dengan menghormati putusan-putusan yang lain, termasuk putusan dari MA tentang diterimanya PK Setya Novanto, " ujar dia.

Peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa sebelumnya menyayangkan keputusan MA mengabulkan PK Setya Novanto. Menurut dia, keputusan itu berdampak negatif pada pemberantasan korupsi.

"Bagi kami, pengurangan hukuman pidana terhadap Setya Novanto memberikan efek negatif pada pemberantasan korupsi," kata Erma Nuzulia Syifa, saat dihubungi pada Kamis, 3 Juli 2025. Sebab, Setya berperan signifikan dalam korupsi e-KTP.

Sebelumnya, dalam amar putusan Mahkamah Agung, disebutkan bahwa perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Selain pidana kurungan, Setnov juga dikenai pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti US$ 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan oleh Setnov. Adapun sisa uang pengganti yang belum dibayarkan Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.

Dia turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. Setya Novanto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum PK, Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara. Hakim juga mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Setnov menjalani masa pemidanaan.


Amelia Rahima Sari

berkontribusi dalam tulisan ini

Sosialberitafuture

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *