Connect with us

News

Jangan Intip, Dengar Sirene! Ambulans Kosong atau Penuh, Segera Minggir!

Jangan Intip, Dengar Sirene! Ambulans Kosong atau Penuh, Segera Minggir!

Gak Usah Diintip-intip, Dengar Sirene Ambulans Baik Kosong Maupun Isi Pasien, Segera Minggir!

Gak Usah Diintip-intip, Dengar Sirene Ambulans Baik Kosong Maupun Isi Pasien, Segera Minggir!

Ambulans memiliki hak istimewa baik kosong maupun sedang isi pasien ketika di jalan, pengguna jalan lalin wajib minggir ketika dengar suara sirene

pinare.online/ Knowledge

Irsyaad W July 7th, 9:00 AM July 7th, 9:00 AM


pinare.online

– Belakangan hak istimewa ambulans menjadi perdebatan di kalangan warganet.

Utamanya soal kewenangan ambulans menyalakan sirene saat kondisi kosong atau tidak membawa pasien.

Sebab, pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya (UU LLAJ), disebutkan prioritas diberikan kepada ambulans yang mengangkut orang sakit.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan sesuai Pasal 135 UU LLAJ.

Oleh itu, kendaraan ini bersifat khusus dan dilengkapi rotator atau sirene untuk mempermudah mobilitas saat berkendara.

"Tapi, kenyataannya di lapangan ada saja polemik yang terjadi. Salah satunya adalah apakah ambulans boleh menyalakan sirene jika tidak sedang membawa pasien atau dalam keadaan kosong untuk mendapatkan hak utama," ujar Faizal belum lama ini disitat dari Kompas.com.

"Ambulans kosong yang menyalakan sirene dan sedang melintas di jalan raya harus tetap diberi prioritas dalam berlalu lintas, karena ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap peserta lalu lintas," kata Faizal.

Artinya, gak usah mengintip-intip ke dalam ambulans, ketika dengan sirine baiknya segera minggir saja.

Faizal menambahkan, sebaiknya pengguna jalan tetap memberi jalan supaya ambulans bisa melaksanakan tugasnya.

Termasuk sopir ambulans, yang tetap harus memperhatikan keselamatan jalan.

"Meskipun Pasal 134 UU LLAJ tersebut spesifik, penting untuk diingat bahwa ambulans juga bisa dalam keadaan darurat ketika menjemput pasien atau dalam perjalanan kembali setelah mengantar pasien," ujar Faizal.

"Dalam situasi ini, kecepatan dan kemudahan akses ke lokasi pasien atau rumah sakit sangat krusial untuk keselamatan. Tugas ambulans mencakup pelayanan kegawatdaruratan medis, baik di lokasi kejadian maupun dalam perjalanan ke fasilitas kesehatan," kata Faizal.

Selain itu, menurut Faizal, petugas ambulans juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan dapat beroperasi dengan cepat dan efisien dalam situasi darurat.

Meski ada perbedaan persepsi, secara umum, tujuan utama dari prioritas ambulans adalah untuk kepentingan umum, yaitu keselamatan jiwa.

"Dalam beberapa kasus, petugas kepolisian memberikan prioritas kepada ambulans yang tidak sedang membawa pasien, terutama jika ada indikasi darurat atau kondisi yang memerlukan penanganan cepat," ujar Faizal.

Faizal mengatakan, pada Pasal 134 UU LLAJ juga disebutkan prioritas diberikan kepada konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Yang dimaksud dengan ‘kepentingan tertentu’ adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam," ujar Faizal.

"Ambulans yang menjemput orang sakit dapat digolongkan pada kendaraan untuk kepentingan tertentu (kepentingan yang memerlukan penanganan segera), sehingga ambulans tersebut mendapatkan hak utama," kata Faizal.

Copyright pinare.online2025

Related Article

Sosialberitafuture

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *