Jaksa Terima 4 Tersangka Kasus Kericuhan Lahan di Desa Tinjul Lingga
LINGGA, pinare.online
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menerima penyerahan tersangka dan pemeriksaan barang bukti tahap II perkara tindak pidana umum dari Polres Lingga.
Ada empat tersangka yang diserahkan, dari kasus kerusakan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, beberapa waktu lalu.
Tersangka dengan inisal M dengan nomor Register Perkara PDM-04/DBS/Eku.2/07/2025, diduga melanggar pasal tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 355 Ayat (1) ke-1e KUHP.
Tersangka HD dengan nomor Register perkara PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025, H dengan nomor Register Perkara PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025, dan S dengan nomor Register Perkara PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025, diduga melanggar pasal tindak pidana secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) K.U.H.Pidana dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang menghancurkan atau merusak barang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kemudian tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas III Dabo.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, membenarkan adanya penyerahan empat tersangka kasus kerusakan di perkebunan Desa Tinjul.
Pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, pada peristiwa 16 April 2025 lalu.
Tersangka berinisial Ma bersama tiga rekannya, Su, Ha, dan HD, mendatangi lokasi hingga terjadi perselisihan dengan warga setempat di Desa Tinjul.
"Tersangka dan berkas perkara tahap II sudah diterima Kejari Lingga, Jumat (4/7/2025), kini pihak Kejari akan membawa ke pengadilan," kata Maidir kepada
pinare.online
, Minggu (6/7/2025).
Kronologi Ricuh
Sebelumnya diberitakan, kericuhan antara dua kelompok di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berujung empat orang menjadi tersangka.
Ricuh di Lingga soal polemik lahan itu bahkan viral di medsos.
Lokasi bentrokan di Lingga itu tepat di Jalan Desa Tinjul, Rabu (16/4).
Namun, jauh sebelum itu, peristiwa antara kubu HD atau Su dengan Kepala Desa Tinjul, bermula sejak Februari lalu.
Konflik itu bermula saat cekcok HD, salah satu tersangka dengan dua orang warga Desa Tinjul dan Kepala Desa Tinjul, Amren.
Kepada pinare.online, HD menuturkan jika kejadian berawal pada Jumat, 7 Februari 2025.
Sekira pukul 16.30 WIB, HD menuju salah satu kebunnya untuk meninjau tanaman pinangnya di lahan yang menjadi perselisihan.
Setelah selesai meninjau tanamannya, HD kemudian pergi ke kebun yang menurutnya telah dibeli oleh orangtuanya.
Sesampainya HD di kebun tersebut sekira pukul 17.30 WIB, HD melihat kebun tersebut sudah dikelola oleh orang lain.
HD berniat untuk memancang bertujuan memberikan patok dengan membawa parang di pinggangnya dan tali rafia.
"Itu saya lakukan agar orang yang mengerjakan lahan tersebut mengetahui tentang batas lahan untuk memperjelas lokasi kebun," ungkap HD beberapa waktu lalu.
Namun, HD mengaku didatangi oleh Kepala Desa Tinjul, Amren dan dua warga Tinjul lain.
Seorang warga membawa senjata tajam yang menurut HD itu merupakan samurai.
"Mereka membawa senjata tajam jenis samurai (menurutnya-red), untuk menghalangi saya memancang lahan tersebut," terang HD.
Saat itu terjadi perdebatan antara HD dengan tiga orang tersebut, hingga berujung kepada tindakan diduga pengancaman kepada HD.
Merasa dirinya terancam, HD mengaku, melaporkan hal ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Singkep Barat, dengan salah satu bukti video yang ia ambil di lokasi kejadian.
Pada 10 Februari 2025 tepatnya, HD menerangkan laporan tersebut sudah masuk ke Polsek Singkep Barat m
Namun, hingga dua bulan laporan tersebut belum ditindaklanjuti hingga membuatnya kesal atas proses hukum yang lambat.
Terpisah, Kepala Desa Tinjul, Amren, membenarkan bahwa ada pertemuan dia bersama dua warga Tinjul dengan HD saat itu.
Namun, Amren membantah adanya tindakan pengancaman yang dilakukan pihaknya kepada HD.
Ia juga membantah bahwa senjata tajam yang dibawa warganya itu merupakan samurai, melainkan parang panjang untuk berkebun membersihkan dahan pisang.
Amren mengaku, bahwa saat itu tidak ada unsur pengancaman yang dilakukan pihaknya.
"Dia yang lebih dulu membawa senjata tajam, jadi kita antisipasi (membawa parang-red)," ungkap Amren, Senin (21/4/2025) sore.
Menurut Kepala Desa Tinjul ini, jika HD ingin melakukan pengukuran di lahan tersebut, untuk memberitahukan pihak desa dan mengajak RT/RW Tinjul atau tim pengukur.
"Dan dibuktikan dengan legalitas yang dimiliki, tak boleh dia dengan sembarang tunjuk (lahan-red), karena negara kita punya aturan," jelasnya.
Amren menerangkan, awal mula saat kejadian, ia sedang berkumpul dengan pekerja sawit di rumah kebun tersebut.
"Dia datang ke rumah saya (rumah di kebun-red) sudah geber motor dua kali dia mutar lagi. Sebenarnya sebagai manusia, yang beretika untuk permisi jika ingin mematok lahan," terang Amren, kepada awak media.
Sehingga saat itu, Amren mengaku, seorang warganya membawa parang panjang yang baru usai digunakan untuk membersihkan dahan-dahan pohon pisang.
"Jadi kami datangi, kami tanyakan ada apa dek ke sini? dia beralasan mau ngukur bawa parang. Lantas saya bilang, kamu jika mau ngukur ajak RT/RW kami," ucapnya.
Namun, Amren mengaku, HD tidak ingin mengukur dengan pihak Desa Tinjul, sehingga mereka menyuruhnya pulang dan mengusir HD.
"Intinya dia datang ingin memprovokasi keadaan, karena ada video juga yang kami rekam. Ada parang di pinggangnya," tambahnya. (
pinare.online/Febriyuanda
)
Sosialberitafuture
