Istri Menteri UMKM Minta Fasilitas ke Eropa, Mantan KPK Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang

pinare.online
M. Jasin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2007–2011, turut memberikan tanggapan terkait klarifikasi yang disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI, Maman Abdurrahman.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan surat permohonan pendampingan untuk istrinya, Agustina Hastarini, dalam kunjungan ke sejumlah negara di Eropa.
Nama Maman Abdurrahman menjadi perbincangan publik setelah beredar dugaan bahwa dirinya menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi sang istri.
Dugaan tersebut muncul setelah tersebarnya surat permintaan pendampingan yang ditujukan kepada beberapa Kedutaan Besar RI di Eropa.
Surat yang dimaksud menggunakan kop resmi Kementerian UMKM dengan nomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 dan bertanggal 30 Juni 2025.
Dokumen ini telah menyebar luas di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Dalam surat tersebut, tertulis agenda kunjungan istri Maman Abdurrahman ke beberapa negara di Benua Biru pada 30 Juni – 14 Juli 2025.
Kunjungan ini disebut sebagai bagian dari Misi Budaya.
Dalam agenda kunjungannya, Agustina Hastarini mengunjungi beberapa kota di enam negara Eropa dan Turki.
Yakni, Istanbul (Turki), Pomorie (Bulgaria), Sofia (Bulgaria), Amsterdam (Belanda), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), dan Milan (Italia).
Melalui surat tersebut, pihak Kementerian UMKM RI pun meminta dukungan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Sofia, Brussels Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul untuk mendukung agenda kunjungan Misi Budaya.
Adapun dukungan yang dimaksud berupa pendampingan istri Menteri UMKM RI beserta rombongannya.
Surat ini pun beredar viral di media sosial X (dulu Twitter) sejak Kamis (3/7/2025), dan menuai berbagai komentar warganet.
Sejumlah warganet menganggap, permohonan dukungan kepada KBRI dan konsulat jenderal RI tersebut serupa dengan tindakan meminta fasilitas negara.
Ada juga yang mempertanyakan keabsahan permintaan ini karena Agustina Hastarini, yang menjabat sebagai Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM, bukan bagian dari struktur birokrasi resmi kementerian.
Adapun Maman Abdurrahman sudah memberikan klarifikasi mengenai surat Kementerian UMKM tersebut.
Saat mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/7/2025) lalu, Maman menyebut, kunjungan tersebut untuk mendampingi anaknya yang mengikuti lomba internasional, menggunakan biaya pribadi.
Ia juga membantah tuduhan bahwa istrinya meminta fasilitas negara.
Surat dengan Kop Kementerian UMKM, Ada Potensi Abuse of Power
Dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (5/7/2025) kemarin, M. Jasin menilai ada potensi abuse of power mengenai surat Kementerian UMKM RI yang ditujukan kepada Duta Besar RI tersebut.
"Iya, karena ada surat permintaan ke beberapa duta besar. Dari istrinya yang akan berkunjung ke Eropa, ke beberapa negara, itu sudah abuse of power di situ," kata M. Jasin.
"Jadi, menggunakan kuasanya untuk kepentingan keluarga," lanjutnya,
Bahkan, M. Jasin menyinggung tindakan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan gratifikasi.
Sehingga, perlu diselidiki, apakah memang benar ada perlakuan khusus terhadap istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
"Nah, sehingga timbul ya di dalam Undang-Undang 28 tahun 1999 yang angka empat itu, yang namanya korupsi, kolusi, nepotisme yang melibatkan anggota keluarga juga," jelas M. Jasin.
"Nah, di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang gratifikasi." imbuhnya.
"Gratifikasi itu Pasal 12B-nya menjelaskan bahwa pemberian itu termasuk pemberian fasilitas, pemberian potongan harga, biaya transportasi, biaya hotel, dan biaya-biaya yang lainnya baik diterima dalam negeri maupun di luar negeri. Ini masuk di dalam dua pasal itu," paparnya.
KPK Harus Menyelidiki
Kemudian, M. Jasin menyebut, KPK nanti harus membuktikan dan menyelidiki, adakah perlakuan istimewa yang didapat oleh Agustina Hastarini yang bisa termasuk kategori gratifikasi.
"Jadi, potensi abuse of power dan KPK yang membuktikan ada apa nggak itu, misalnya treatment-treatment khusus kepada istri dari Pak Menteri UMKM ini," kata M. Jasin.
"Kalau ada perlakuan khusus, bahkan akomodasinya juga dibiayai, itu sudah termasuk gratifikasi," ujarnya.
"Maka kita menunggu tim Direktorat Gratifikasi yang ada di KPK itu di dalam menyelidiki masalah ini yaitu membuat laporannya kepada pimpinan KPK dan KPK menentukan ini gratifikasi atau bukan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di
Tribunnews.com
Sosialberitafuture
