Connect with us

News

Fakta Pesilat Tewas dalam Konvoi Malang: Pelaku Diancam 7 Tahun Bui


pinare.online

– Seorang pria tusuk pesilat yang konvoi pakai knalpot bising di Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (4/7/2025) dinihari.

Satu orang tewas dan dua pesilat luka-luka dalam kejadian ini.

Satreskrim Polresta Malang Kota, pun telah mengamankan pelaku bernama Fatur alias FR (25).


Berikut ini sejumlah fakta soal penusukan pesilat di Kota Malang:

1. Rombongan Pesilat Bikin Suara Bising

Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono menuturkan, kejadian ini bermula saat tersangka dan dua temannya tengah makan nasi goreng sekira pukul 01.30 WIB.

"Awalnya, tersangka bersama dua temannya sedang makan nasi goreng di pinggir Jalan Raden Panji Suroso,"

"Di saat bersamaan, melintas rombongan konvoi salah satu perguruan silat yang berjumlah sekitar 200 orang," jelasnya dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (4/7/2025).

Mengutip Suryamalang.com, rombongan pesilat tersebut lantas memainkan gas motornya hingga menimbulkan suara bising.

Tersangka yang merasa terganggu pun meneriaki rombongan konvoi pesilat tersebut.

"Dari penyelidikan, yang jelas terjadi cekcok saling teriak dan intimidasi."

"Akhirnya, terjadi keributan antara tersangka dengan rombongan konvoi," jelasnya.

Keributan pun terjadi, Fatur yang sempat cekcok sempat dilerai oleh temannya.

Namun Fatur mengeluarkan pisau dari dalam tasnya dan menusukkan ke korban.

"Korban berinisial MAS (18), warga Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar meninggal karena mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri tembus paru-paru."

"Lalu untuk korban berinisial RPS, asal Kecamatan Singosari Kabupaten Malang mengalami luka tusuk di dada kiri serta paha kiri."

"Dan korban inisial DA asal Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar mengalami luka sabetan di lengan kiri, dan keduanya masih menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA),"

2. Bawa Pisau untuk Membela Diri

Kuasa hukum Fatur, Dimas Juardiman mengatakan bahwa penusukan tersebut adalah spontan karena kliennya dikeroyok.

"Mereka bleyer-bleyer motor lalu tersangka ini terganggu dan langsung berdiri meneriaki kawanan konvoi," ujarnya.

Kepara Suryamalang.com, ia menuturkan bahwa setelah diteriaki, rombongan pesilat mendatangi dan memukuli tersangka.

Tersangka yang terpengaruh miras pun ikut tersulut emosi dan terjadi keributan.

"Yang memulai adalah dari pihak yang konvoi, karena enggak ada perkataan apa-apa langsung memukul tersangka,"

"Karena dikeroyok itu, tersangka spontan mengambil pisau dari dalam tas untuk membela diri. Jadi, bukan untuk menyerang secara terarah," terangnya.

Dimas menuturkan, pisau lipat tersebut dikeluarkan untuk membela diri supaya tidak semakin dikeroyok.

"Dia menggunakan pisau itu secara membabi buta, bukan untuk mengarah ke orang tertentu, supaya pengeroyokan itu berhenti,"

"Itu murni pembelaan diri karena posisinya di bawah terdesak dan dikeroyok," ungkapnya.

Terkait tersangka yang membawa pisau di tasnya, Dimas menuturkan bahwa kliennya membawa pisau sebagai alat pelindung diri karena pernah dibegal.

"Jadi, Fatur ini punya trauma pernah dibegal,"

"Karena itu untuk jaga diri, dia membawa pisau dan bukan untuk niat jahat," pungkasnya.

3. Tersangka Diringkus, Terancam 7 Tahun Penjara

Kini, Fatur pun telah diringkus polisi.

Pihak kepolisian meringkus Fatur kurang dari empat jam setelah kejadian.

"Namun dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian atau tepatnya sekira pukul 05.00 WIB, tersangka berhasil kami amankan saat mengobati lukanya di RSSA."

"Untuk barang bukti berupa pisau, juga sudah kami temukan," ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono.

Nanang juga menuturkan, korban sempat dikeroyok rombongan pesilat hingga alami luka di bagian kepala.

Setelah melakukan penusukan, tersangka sempat bersembunyi dan membuang pisaunya.

"Namun dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian atau tepatnya sekira pukul 05.00 WIB, tersangka berhasil kami amankan saat mengobati lukanya di RSSA."

"Untuk barang bukti berupa pisau, juga sudah kami temukan," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini terancam penjara tujuh tahun.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," terangnya.

Nanang menambahkan, pihaknya juga telah berupaya untuk melakukan antisipasi terhadap konvoi perguruan silat yang melewati Kota Malang.

"Sudah kami sekat di berbagai titik, dan sebagian rombongan kami suruh putar balik."

"Tapi euforia di jalan, tidak bisa kami prediksi sepenuhnya," tandasnya.



Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul
Konvoi dan Membuat Bising Jalanan Kota Malang, Pesilat Tewas Ditusuk Warga, Pisau Menembus Paru-paru



(pinare.online, Muhammad Renald Shiftanto)(Suryamalang.com, Kukuh Kurniawan)

Sosialberitafuture

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *