News
Fakta Konteks Waria di Maros yang Dikritik MUI Sulsel

TRIBUN-SULBAR.COM –
Sebuah acara fashion show yang melibatkan sejumlah waria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial.
Fashion show tersebut menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel.
Acara tersebut berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, di Bontocina, Kecamatan Turikale.
Fashion show itu merupakan bagian dari rangkaian hiburan dalam sebuah pesta pernikahan.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum terkait insiden yang menjadi perbincangan publik tersebut:
1. Berlangsung di Acara Pernikahan
Fashion show waria itu merupakan hiburan tambahan yang digelar saat jeda musik dalam pesta pernikahan keponakan H. Nurbagang, seorang pemilik salon dan perias pengantin di Maros.
"Pesta pernikahan ponakan H. Nurbagang, pemilik salon perias pengantin. H. Nurbagang banyak teman warianya yang seprofesi dengannya," jelas Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7/2025).
2. Disebut Hiburan Selingan, Bukan Acara Resmi
Polres Maros menyatakan, fashion show tersebut bukan bagian dari rangkaian acara resmi pernikahan, melainkan hiburan spontan dari para tamu.
“Acara fashion show merupakan acara selingan pada saat hiburan elektone istirahat,” ujar Marwan.
3. Dilaksanakan oleh Perias Pengantin yang Memiliki Banyak Teman Waria
H. Nurbagang, yang dikenal sebagai perias pengantin dan pemilik salon, diketahui memiliki banyak teman waria yang juga berprofesi di bidang tata rias.
Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk solidaritas dalam profesi, bukan dalam rangka kampanye atau aksi politik.
4. Viral dan Menjadi Sorotan Warganet
Video yang memperlihatkan para waria berlenggak-lenggok seperti dalam ajang peragaan busana itu menyebar luas di media sosial.
Reaksi publik pun beragam, mulai dari kritik hingga kekhawatiran akan semakin terbukanya ruang ekspresi kelompok LGBT di ruang publik.
5. Dikecam Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap norma sosial dan agama.
“Jika kelompok waria atau LGBT sudah berani tampil secara terbuka dalam acara publik, artinya mereka menantang aturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, dalam pernyataan tertulis, Senin (7/7/2025).
Anwar menyebut kegiatan semacam itu bisa digunakan untuk menarik simpati dan dukungan dari luar negeri, demi legalisasi gerakan LGBT di Indonesia.
6. MUI Minta Pemerintah Tegas
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menilai fenomena ini sudah masuk kategori darurat moral.
Ia menyerukan langkah nyata untuk menanggulangi tren serupa, termasuk lewat edukasi dan penguatan peran keluarga.
“Ini menunjukkan bahwa fenomena LGBT sudah memasuki fase darurat. Oleh karena itu, semua pihak harus mengambil tanggung jawab mencegah dan memberi solusi,” ujarnya.
7. Pihak Kepolisian Lakukan Pengecekan
Polres Maros telah melakukan klarifikasi ke lokasi dan memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran hukum, namun tetap meminta masyarakat bijak dalam menggelar acara agar tidak menimbulkan polemik.
8. Rencana Penertiban Acara Serupa di Masa Depan
Sejumlah pihak mendesak agar kegiatan sejenis tidak diulang, terutama jika digelar di ruang publik.
Pemerintah daerah diharapkan memperketat izin dan pengawasan terhadap acara hiburan yang berpotensi menimbulkan kontroversi.
Meskipun belum ada pelanggaran hukum yang terbukti, kasus ini kembali memunculkan perdebatan antara kebebasan berekspresi dan norma sosial di Indonesia.
Pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat sipil diimbau untuk duduk bersama mencari solusi yang adil dan konstruktif.
Rencana Festival Waria di Sidrap Gagal
Pada tahun 2022 lalu, MUI Sulsel juga telah menggagalkan kegiatan khataman Alquran yang dirangkaikan dengan festival waria atau fashion show di Lapangan Bola Andi Takko, Tanrutedong, Kabupaten Sidrap.
Rencana itu juga sempat menjadi sorotan publik dan pemuka agama.
“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Jika yang di Sidrap itu benar seperti yang kita lihat ini, berdosalah semua yang terlibat dalam pelaksanaan acara itu. Sesuai dengan kewenangan masing-masing,” demikian tanggapan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sulsel, Anregurutta Haji Prof Dr M Faried Wajedy, Lc, MA dikutip dari muisulsel.com, Selasa (7/6/2022).
Pimpinan Pondok Pesantren Darud Da’wah wal-Irsyad (DDI) Mangkoso itu turut berkomentar setelah menerima berita rencana festival waria di Sidrap yang ramai diperbincangkan di grup WhatsApp.
Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Sekda Sudirman sudah mengonfirmasi ke media bahwa izin hajatan waria yang dikeluarkan oleh Lurah Tanrutedong pada 31 Mei 2022 sudah dicabut alias batal.
“Ada permintaan izin hajatan. Semua boleh buat karena pribadi sepanjang tidak mengganggu publik. Jadi syukuran tidak masalah, tetapi festival waria yang tidak boleh, tidak ada izin,” kata Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, saat dikonfirmasi detikSulsel, Ahad (5/6/2022).
Pihak Kelurahan Tanrutedong, dalam surat yang beredar bernomor 19/KT/V/2022 yang diterbitkan Selasa (31/5/2022), lurah memberikan rekomendasi izin pemakaian Lapangan Sepakbola Andi Takko Tanrutedong.
Surat tersebut ditujukan ke Kapolsek Dua Pitue dan ditembuskan ke Camat Dua Pitue, Danramil 1420-05 Dua Pitue. Rekomendasi izin diberikan untuk kegiatan hajatan tasyakuran rumah dan khatam Quran yang dirangkaikan dengan silaturahmi waria (fashion show).
“Mungkin Lurah tidak menganalisis ke arah festival waria, dipikir hanya acara syukuran keluarga. Ini ada kekeliruan. Saya sudah minta Pak Camat panggil Pak Lurah dan koordinasi dengan Polres dan Danramil agar jangan teruskan izin itu,” ujar Sudirman.
Ia meminta warga agar tenang. Pemda dan stakeholder terkait memahami norma dan kondisi masyarakat terkait festival waria tersebut.
“Kami harap warga jangan khawatir. Yang kami pastikan tidak melanjutkan izinnya,” bebernya.
(*)
Sosialberitafuture
