Connect with us

News

Dugaan Pelanggaran Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina **Rephrased:** **Kasus Dugaan Pelanggaran Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina** Jika ingin lebih menarik: **Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Terungkap** **Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Diselidiki** **Dugaan Keterlibatan dalam Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina**



pinare.online


,


Jakarta




Komisi Pengawas Persaingan Usaha (
KPPU
) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menelusuri dugaan pelanggaran persaingan usaha dan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik
PT Pertamina (Persero)
senilai Rp 3,6 triliun. Proyek yang berlangsung sejak 31 Agustus 2018 ini diduga ada pelanggaran dan diskriminasi dalam penunjukan langsung kepada PT Telkom Indonesia (Persero) untuk menggarap pengadaan ini.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan pelanggaran oleh Pertamina dalam kasus ini adalah penunjukan langsung dalam pengadaan, sehingga mengarah pada diskriminasi. Fenomena ini, kata Deswin, melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


“Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tentang larangan praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu,” kata Deswin dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 6 Juli 2025.


Proyek digitalisasi SPBU Pertamina secara umum mencakup pengadaan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia. PT Telkom menggarap infrastruktur digital SPBU, Data Center, konektivitas di 5.518 SPBU atau 75.000 nozzle di seluruh Indonesia, hingga pemeliharaan selama jangka waktu perjanjian. Adapun tujuan utama dilaksanakan proyek tersebut untuk memantau sekaligus mengawasi konsumsi BBM khususnya solar subsidi di setiap SPBU.


Dalam proyek tersebut, Deswin mengatakan, Pertamina menempuh mekanisme penunjukan langsung salah satu entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPPU menilai langkah ini tak mempertimbangkan berbagai pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan menggarap proyek tersebut. “KPPU menilai tindakan penunjukan langsung tersebut berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi yang dilarang oleh undang-undang,” katanya.


KPPU menilai proyek digitalisasi ini memiliki nilai besar dan secara langsung berkaitan dengan pengeluaran negara untuk BBM bersubsidi. Karena itu, Deswin mengatakan Pertamina seharusnya membuka tender secara terbuka kepada seluruh pelaku usaha agar mendapatkan penawaran harga dan kualitas terbaik. “Hal tersebut sejalan dengan saran dan rekomendasi KPPU terhadap Pemerintah agar meninjau ulang kebijakan berkaitan dengan sinergi BUMN karena memiliki potensi terjadinya inefisiensi dan hambatan usaha sebagaimana diduga juga terjadi dalam pelaksanaan proyek ini,” kata Deswin.


Menurut Deswin, alternatif pengadaan berbasis wilayah dengan mekanisme tender terbuka seharusnya menjadi solusi agar kinerja dan efisiensi dapat terukur. Di sisi lain, mekanisme ini juga bisa menjaga kompetisi usaha dan mengurangi hambatan masuknya industri tersebut. “Hal ini mengingat fakta bahwa masih ada berbagai pelaku usaha lain yang sebelumnya menyatakan kesediaan untuk turut ambil bagian dalam proyek serupa, namun tidak diberi ruang untuk berkompetisi,” ujarnya.


Yang jelas, KPPU menilai penunjukan langsung ini tidak membuka kesempatan bagi pelaku usaha dan menunjukkan adanya dugaan praktik diskriminasi. Deswin mengatakan, KPPU berkomitmen menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat, transparan, dan akuntabel. “Terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan dana publik dalam skala besar,” kata Deswin.


KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina


Sementara itu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga sedang mendalami dugaan perkara korupsi proyek Digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. KPK pun telah memanggil beberapa saksi, termasuk Head Legal PT Telkomsigma Wisnu Kamulyan pada Mei 2025 lalu. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Mei 2025.


KPK menyidik perkara korupsi digitalisasi SPBU Pertamina ini sejak Januari lalu. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang mereka umumkan ke publik.


KPK pun telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Di antaranya Koordinator Pengawasan BBM pada BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama; Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) periode 2018-2020 Aily Sutedja; VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina Anton Triend; VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Aribawa; Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018-2020 Asrul Sani; Direktur Sales and Marketing PT Pins Indonesia periode 2016-2019 Benny Antoro; serta Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan.


Muthia Yuantisya


berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Teknologiberitafuture

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *