News
Cek Bantuan BSU 2025: Rp600 Ribu untuk Tahap II, Cair via Rekening atau Kantor Pos

pinare.online
– Cek bantuan BSU 2025 Rp 600 ribu tahap II. Bagi anda yang sudah masuk sebagai kriteria penerima, bisa melakukan cek.
Pengecekan bisa dilakukan dnegan notifikasi soal pencairan BSU Rp 600 ribu. Baik itu yang bisa dicek di bank ataupun yang bisa mendatangi kantor pos.
Nah, seperti diketahui, Bantuan Subsisi Upah ( BSU ) untuk tahap II sudha mulai dicairkan. Meskipun pemerintah kini memilah-milah lagi pekerja yang menerima bantuan.
Bisa saja yang awlanya masuk kriteria atau divalidasi, bisa saja tidak lagi menerima atau dibatalkan.
Nah, apakah anda juga pekerja yang BSUnya batal disalurkan. Bisa lakukan pengecekan sebelum terlambat
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap pertama kepada 3.648.408 pekerja.
Hal tersebut sesuai dengan data penyaluran BSU tahap pertama hingga Minggu (29/6/2025).
“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker No. 5 tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujar Kepala Biro Humas dari Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
“Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan proses penyaluran sesuai dengan ketentuan di atas,” tambahnya.
Pekerja yang ingin mengetahui apakah BSU 2025 sudah cair dapat mengecek rekening masing-masing karena bantuan disalurkan melalui bank Himbara (BTN, BRI, BNI, dan Mandiri) atau BSI bagi yang berdomisili di Aceh.
Penyaluran BSU juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Lalu, apa tanda BSU sudah masuk rekening bank Himbara atau PT Pos Indonesia?
Apa tanda BSU 2025 sudah masuk rekening bank Himbara atau PT Pos Indonesia?
Tanda BSU 2025 sudah masuk rekening bank Himbara atau PT Pos Indonesia bisa dipantau melalui laman resmi
https://bsu.kemnaker.go.id/
.
Laman tersebut berfungsi sebagai platform pengecekan BSU menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenaker @kemnaker, Sabtu (5/7/2025), pekerja yang sudah mendapat BSU 2025 akan mendapat notifikasi berupa “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank *****”.
“Dana sudah meluncur mulus ke rekening Rekanaker,” tulis @kemnaker dalam unggahannya.
Selain notifikasi tersebut, masih ada empat notifikasi lain yang akan muncul saat pekerja mengecek pencairan BSU melalui laman
https://bsu.kemnaker.go.id/
.
Berikut penjelasannya:
Notifikasi 1:
NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala
Artinya: NIK pekerja sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.
Notifikasi 2:
Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU batch 1. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI,
Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia
Artinya: pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun, sedang disalurkan oleh pihak Bank atau PT Pos Indonesia (Persero).
Notifikasi 3:
Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia
Artinya: Ada kendala rekening saat penyaluran BSU. Pekerja tidak perlu khawatir soal hal ini karena BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Notifikasi 4:
Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025
Artinya: pekerja tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.
Syarat penerima BSU 2025
BSU adalah bantuan uang tunai untuk pekerja sebesar Rp 300.000 untuk periode Juni dan Juli 2025.
Namun, penyaluran BSU 2025 dilakukan untuk dua bulan sekaligus atau dirapel sehingga pekerja langsung mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja jika ingin mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, yakni:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025
Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten
atau kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP atau UMK
Penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun
anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Tentu saja bagi pekerja yang sudah divalidasi dan masuk kriteria bisa melakukan pengecekan untuk memastikannya. (*)
Ekonomiberitafuture
