News
Bupati Flotim: RSUD Larantuka Butuh Perbaikan

Laporan Reporter pinare.online, Paul Kabelen
pinare.online, LARANTUKA –
Bupati Flores Timur (Flotim), Antonius Doni Dihen, buka suara terkait penurunan status RSUD dr Hendrikus Larantuka dari C menjadi D, Minggu, (6/7/2025) malam.
Penurunan status ini sesuai penilaian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Melalui keterangan tertulis, Anton Doni Dihen menyatakan RSUD Larantuka membutuhkan pembenahan dengan persoalan-persoalannya yang kompleks, dimulai dari sarana prasarana hingga tenaga kesehatan.
"RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dan sistem kesehatan kesehatan dalam daerah kita secara umum memang masih membutuhkan banyak pembenahan, karena kompleksnya persoalan, mulai dari sarana dan prasarana, kualitas pelayanan, sistem perencanaan dan distribusi obat dan bahan habis pakai, sampai pada kecukupan tenaga kesehatan (bidan dan perawat," tulisnya lalu dikirim lewat whatsapp.
Ia menuturkan, upaya menemukan persoalan serius dilakukan, terutama penyusunan RPJMD 2025-2029, renstra kesehatan 2025-2029, dan rencana kerja bidang kesehatan tahun 2026, kemudian langkah-langkah segera yang dapat diambil tahun ini.
"Rencana-rencana pembenahan secara jangka menengah juga sudah dipetakan, sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025-2029, dimulai dari perumusan indikator yang jelas, seperti standar sarana prasarana, standar kecukupan tenaga medis dan tenaga kesehatan, SOP Pelayanan, rasio dokter dan penduduk, rasio dokter dan pasien, sampai kepada SOP perencanaan dan distribusi obat," katanya.
Indikator tersebut mengacu kepada peraturan perundangan di atasnya, dan sebagiannya lagi dikembangkan sendiri berdasarkan kebutuhan lapangan, di antaranya rasio dokter dan pasien, mengingat panjangnya antrean di Poli Rawat Jalan RSUD Larantuka.
Anton menambahkan, khusus standar kelas rumah sakit, memang harus mengacu secara khusus pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, yang mengatur tentang Rumah Sakit Umum Kelas C.
Terhadap peraturan ini, sambungnya, masih memperlihatkan kekurangan, khususnya soal standar kecukupan dokter spesialis.
"Kalau Peraturan Menteri ini harus disandingkan lagi dengan Peraturan Menteri lain terkait standar sarana dan prasarana, kekurangan kita masih akan bertambah lagi," akuinya.
"Terkait standar kecukupan dokter spesialis, yang terdiri atas dokter spesialis dasar dan spesialis penunjang, kita kekurangan 1 dokter spesialis penunjang, yakni dokter spesialis patologi klinik," ucap Anton.
Kata Anton, sebagaimana standar RSU Kelas C, mesti memiliki empat dokter spesialis dasar yaitu spesialis penyakit dalam, spesialis anak, spesialis obstetri dan ginekologi-obgin, serta spesialis bedah.
"Kita sudah mempunyai keempatnya, sekalipun dokter spesialis bedah merupakan dokter residen dari Udayana yang hampir habis masa kerja samanya, tetapi akan digantikan oleh dokter PNS kita yang sudah akan selesai kuliah. Kita juga mesti memiliki dokter spesialis penunjang, yakni spesialis anestesi, spesialis radiologi, dan spesialis patologi klinik, dan kekurangan kita ada di spesialis patologi klinik, yang akan ditutupi pada akhir tahun oleh dokter spesialis yang kita sekolahkan dari PNS kita," jelasnya.
Dalam hitungannya, Flotim membutuhkan tambahan 8 dokter umum untuk tambahan atas 10 dokter umum yang sudah ada, dan jika konsisten terhadap standar RSU Kelas C yang mengamanatkan penyediaan lima layanan prioritas, yaitu kanker, jantung, urenofrologi, stroke, serta kesehatan Ibu dan Anak.
"Maka kebutuhan dan atau kekurangan kita masih cukup banyak. Namun untuk diketahui, bahwa kekurangan kita dalam beberapa aspek yang serius ini selama ini masih ditoleransi, dan untuk kebijakan penurunan kelas kali ini, tidak diperhitungkan semuanya sebagai dasar bagi Kementerian Kesehatan dalam kebijakan penurunan kelas rumah sakit umum," ujarnya.
Direktur RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka telah berkomunikasi ke Kemensos soal acuan yang digunakan "hanya" jumlah tempat tidur di unit perawatan intensif.
Sesuai dengan regulasi, jumlah tempat tidur untuk unit perawatan intensif mestinya 12 unit arau 10 persen dari total tempat tidur di rumah sakit, dalam hal ini 114 yang terdiri dari 7 unit (60 persen) untuk ICU dan 5 unit (40 % ) untuk ruangan nicu.
"Kita masih hanya kekurangan 3 tempat tidur ICU, dan manajemen sedang mengatasinya dengan merombak ruangan ICU sehingga dapat memuat sampai dengan 7 tempat tidur," tutur Anton.
Dijelaskan, Temuan kekurangan ini merupakan hasil atas review Kemensos berdasarkan permintaan dari BPJS Kesehatan mengacu kepada kredensial BPJS akhir tahun lalu.
"Kita mengakui kekurangan ini, dan semoga langkah yang sudah diambil oleh pihak manajemen RSUD dalam mengatasi kekurangan yang ada dapat mengubah kredensial, dan selanjutnya mengubah penilaian Kementerian Kesehatan terhadap kondisi RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka, sehingga kelas rumah sakit umum kita kembali ke posisi semula, kelas C," harapnya.
(cbl)
Ikuti Berita pinare.onlineLainnya di
GOOGLE NEWS
Sosialberitafuture
