News
Bayar Parkir Sekali Tahun? Ini Caranya!

pinare.online
– Direksi Perumda Parkir Makassar Raya gagas sistem pembayaran parkir tahunan. Ini rencana jangka panjang penataan perparkiran di Makassar.
Kebijakan itu direncanakan mulai diterapkan pada 2027. Akan diberlakukan menyeluruh pada kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh titik parkir resmi kota.
Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan, sistem ini dikaitkan langsung dengan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Ini rencana jangka panjang. Kalau ini mau dijalankan, kita bisa mulai di awal 2027. Jadi menjadi pajak tahunan yang ditempelkan di perpanjangan nopol, baik roda dua maupun roda empat,” ujarnya, Minggu (6/7).
ARA akronim namanya menambahkan, dalam skema ini, kendaraan roda dua dikenai biaya Rp365 ribu per tahun (Rp1.000 per hari), sedangkan kendaraan roda empat dikenai Rp730 ribu per tahun (Rp2.000 per hari).
Dengan tarif ini, masyarakat tidak perlu membayar parkir setiap kali memarkirkan kendaraannya.
ARA menjelaskan, saat ini masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, bisa mengeluarkan biaya parkir hingga Rp10 ribu per hari.
Sementara pengguna mobil bahkan bisa mencapai Rp20 ribu per hari, terutama jika ada oknum yang memungut parkir liar di berbagai titik.
“Ini kita buatkan skema hanya Rp2 ribu untuk mobil dan Rp1.000 untuk motor, tapi dibayarnya satu tahun pada saat perpanjangan STNK. Jadi dia otomatis ikut,” jelasnya.
Kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh titik parkir yang dikelola Perumda Parkir Makassar Raya.
Namun, tidak berlaku untuk lokasi-lokasi yang memiliki Izin Pengelolaan Parkir (IPP) seperti pusat perbelanjaan dan fasilitas khusus.
“Yang tidak termasuk itu parkir di Mal Panakkukang, Nipah, M’Tos, Mal Ratu Indah, bandara, atau tempat yang memiliki IPP,” tegasnya.
ARA meyakini, sistem ini berdampak besar dalam memberantas praktik parkir liar di Makassar.
Oknum-oknum yang kerap melakukan pungutan liar di tepi jalan atau lokasi terlarang kehilangan ruang geraknya.
“Dengan skema ini, oknum yang biasa memungut biaya parkir secara ilegal maupun secara paksa akan tergerus dengan sendirinya,” katanya.
Jika kebijakan pembayaran parkir tahunan diterapkan pada 2027, para juru parkir di Makassar akan otomatis diangkat menjadi pegawai tetap.
Selama ini, jukir berstatus sebagai mitra Perumda Parkir Makassar Raya. Mereka tidak digaji bulanan, melainkan mendapatkan bayaran dari hasil pembagian pendapatan harian parkir (sistem sharing).
“Selama ini mereka bukan digaji karena bukan pegawai, mereka mitra. Ketika sistem baru berlaku, jukir akan kita angkat jadi pegawai,” katanya.
Jika sudah berstatus pegawai, para jukir akan menerima gaji tetap antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Ia mengungkapkan selama ini pendapatan jukir tidak terdata dengan jelas karena sistem yang masih manual.
“Kita tidak tahu mereka dapat berapa, istilahnya masih ‘sicokko-cokkoi’. Jadi tidak transparan,” jelasnya.
Dengan sistem baru ini, seluruh pembayaran parkir dilakukan melalui perpanjangan STNK. Artinya, tidak ada lagi setoran harian ke jukir atau oknum tertentu.
ARA menegaskan, sistem ini akan memperbaiki pengelolaan keuangan Perumda Parkir. Tidak ada lagi kebocoran atau pungutan liar yang merugikan masyarakat.
“Tidak ada lagi jatah preman. Kita babat semua yang ambil keuntungan. Ini fasilitas umum, milik negara, bukan untuk oknum,” tegasnya.
Parkiran Khusus
Sejumlah pusat perbelanjaan di Makassar menunjukkan dukungannya terhadap penataan lalu lintas kota.
Salah satunya menyediakan area parkir khusus untuk ojek online (ojol) guna mengurangi kemacetan di sekitar mal.
Kemacetan di area mal selama ini kerap terjadi akibat banyaknya pengemudi ojol yang berhenti sembarangan saat menjemput atau mengantar pesanan.
Merespons kondisi itu, Perumda Parkir Makassar Raya berencana menggandeng pengelola mal untuk membuat zona parkir khusus ojol di area strategis.
Pihak Nipah Park Makassar mengklaim sudah lebih dulu menyiapkan lokasi parkir khusus bagi mitra ojol. Lokasinya berada di akses pintu utama (Plaza), tepat di samping Kantor Gubernur Sulsel.
“Area ini memudahkan pengemudi ojol mengambil pesanan tanpa harus masuk ke gedung parkir. Pengawasan dikoordinasikan tim keamanan,” ujar Andi Muhammad Imam Rafsanjani, Operational Manager Nipah Park & Office.
Pengemudi ojol yang berhenti di luar titik ditentukan langsung diarahkan ke lokasi tersebut untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di depan mal.
Sementara itu, Mal Ratu Indah (MaRI) menyediakan area parkir khusus ojol di sisi Jl Sam Ratulangi, tepatnya di area pintu masuk loading, belakang pos Polantas (samping eks Hotel Sahid).
“Area ini membuat proses antar-jemput lebih cepat, tidak mengganggu lalu lintas. Petugas keamanan berjaga memastikan semuanya berjalan tertib,” kata Uta Gobel, Operational Manager MaRI.
Menurut Uta, kebijakan tersebut sekaligus mengurangi potensi parkir liar di sekitar kawasan mal.
Berbeda dengan dua mal sebelumnya, TSM Makassar saat ini belum memiliki area khusus untuk ojol. Namun pihak manajemen menyambut positif usulan tersebut.
“Kami terbuka untuk mengevaluasi dan bekerja sama pihak terkait. Tujuannya tentu agar pengunjung dan mitra ojol sama-sama nyaman,” ujar Rizky Maulidiana Haris (Kiki), Public Relations Executive TSM Makassar.
TSM berkomitmen mendukung penataan kawasan komersial yang lebih ramah pengguna dan efisien.
Ekonomiberitafuture
