Connect with us

News

Bagaimana Jika BSU Terdaftar Tapi Tak Bisa Dcairkan di Kantor Pos?


pinare.online

– Terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tapi tidak bisa mencairkan BSU lewat kantor pos, apa yang harus dilakukan?

Meski lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan validasi Kementerian Ketenagakerjaan, tidak semua akan terdaftar sebagai penerima bantuan di aplikasi Pospay.

Seperti diketahui, penyaluran dana BSU 2025 dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.

Dan bagi pegawai swasta/buruh yang tidak memiliki rekening di bank Himbara maka akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Penerima BSU yang memiliki rekening Himbara, kemungkinan besar tidak akan terdaftar sebagai penerima BSU di Pospay.

Lantas bagaimana jika terdaftar jadi penerima BSU tapi tak bisa mencairkan dana di kantor pos?

Vice President (VP) Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan memberikan penjelasan terkait hal itu.

Dia mengatakan adanya perbedaan status itu dikarenakan calon penerima BSU menggunakan rekening Himbara.

Artinya, dana BSU akan disalurkan kepada orang tersebut melalui bank, tidak melalui PT Pos Indonesia atau Pospay.

"Penyebab perbedaannya di data di Pospay, hanya data yang akan dibayarkan melalui Kantor Pos saja yang ditampilkan dalam aplikasi," ujar Andi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/7/2025).

"Sedangkan di laman Kemenaker merupakan data untuk seluruh penerima BSU, baik yang akan dibayarkan melalui PosIND atau Himbara," lanjutnya.

Saat ini Pos Indonesia masih akan menerima seluruh data penerima dari Kemenaker secara bertahap.

Menurut Andi, jika data penerima BSU sudah dipadankan dan sudah mendapatkan keterangan sebagai penerima BSU melalui Pospay, maka dana BSU bisa langsung diambil di Kantor Pos.

Cara mencairkan dana BSU di kantor pos

Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana BSU 2025 melalui kantor pos:

1. Buka aplikasi Pospay tanpa perlu login terlebih dahulu.

2. Klik ikon huruf "i" berwarna oranye di kanan bawah layar.

3. Pilih ikon lima tangan berwarna putih bertuliskan Kemnaker.

4. Pada kolom "Silakan pilih jenis bantuan", pilih opsi “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.

5. Masukkan NIK, lalu klik "Cek Status Penerima". Jika data sesuai, akan muncul QR Code untuk pencairan dana di kantor pos.

6. Pergi ke kantor pos terdekat, tunjukkan QR Code tersebut kepada petugas kantor pos beserta dokumen persyaratan.

7. Tunggu sampai petugas memberikan uang tunai sebesar Rp 600.000 kepada.

Persyaratan untuk dapat mencairkan dana BSU di kantor pos:

– KTP asli (e-KTP) dan fotokopi

– Kartu Keluarga asli dan fotokopi

– Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)

– Nomor HP aktif.

Penting diketahui, pencairan BSU lewat kantor pos hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung alias tidak bisa diwakilkan.


Simak berita terbaru pinare.onlinedi
Google News

Ekonomiberitafuture

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *