Nasib Ferdy Sambo Berubah di MA, Kembali Tonton Kasus Seri II

pinare.online
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Y alias Brigadir J alias Brigadir Josua menjadikan lima orang terpidana.
Kasus pembunuhan polisi asal Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J ini sangat panjang dan penuh drama.
Saat itu, nama tersangka Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, menjadi trending topic di media.
Begitu juga nama daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Duren Sawit dan Magelang ramai dibicarakan orang.
Sejak penyelidikan kasus di Muaro Jambi dan Duren Sawit Jakarta, autopsi, pemakaman Brigadir Yosua hingga sidang para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadi sorotan lensa media.
Persidangan di pengadilan tinggi dan tingkat pertama, Ferdy Sambo masih mendapat berat hukuman yang sama.
Tapi nasib eks jenderal bintang dua itu berubah saat di Mahkamah Agung.
Seperti apa perjalanan hukuman lima tersangka itu?
Berikut ini daftar nama dan berat hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo
Ia dijerat dengan persangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
– 17 Januari 2023 tuntutan vonis seumur hidup
– 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, vonis mati lalu banding
– 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi Jakarta, vonis mati lalu banding
– 8 Agustus 2023 di Mahkamah Agung vonis seumur hidup
Putri Candrawati
Istri Ferdy Sambo ini dijerat dengan persangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
– 18 Januari 2023 tuntutan 8 tahun
– 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan vonis 20 tahun lalu banding
– 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi Jakarta vonis 20 tahun lalu banding
– 8 Agustus 2023 di Mahkamah Agung vonis 10 tahun
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atau RE dijerat dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
– 18 Januari 2023 tuntutan 12 tahun
– 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan vonis 1 tahun 6 bulan, Inkracht
Ricky Rizal
Dia dijerat dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
– 16 Januari 2023 tuntutan 8 tahun
– 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan vonis 13 tahun lalu banding
– 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi Jakarta vonis 13 tahun lalu banding
– 8 Agustus 2023 di Mahkamah Agung vonis 8 tahun
Kuat Ma’ruf
– 16 Januari 2023 tuntutan 8 tahun
– 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan vonis 15 tahun lalu banding.
– 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi Jakarta vonis 15 tahun lalu banding.
– 8 Agustus 2023 di Mahkamah Agung vonis 10 tahun. (asto)
Sosialberitafuture
