Connect with us

Jadwal Daftar Ulang SPMB Balikpapan 2025: Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi


pinare.online, BALIKPAPAN

– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan secara resmi telah merilis informasi lengkap seputar SPMB Balikpapan 2025 .

Semua detail penting, mulai dari jadwal pendaftaran, kuota yang tersedia, hingga persyaratan umum SPMB Balikpapan 2025 untuk jenjang pendidikan dari SD hingga SMP, kini sudah dapat diakses publik melalui akun media sosial Instagram resmi Disdikbud Kota Balikpapan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram @disdikbud.balikpapan, jadwal SPMB Balikpapan 2025 akan dimulai dengan tahap verifikasi dan validasi, disusul pendaftaran jalur khusus, hingga jalur umum.

Berikut rinciannya:

– Verifikasi dan Validasi: 24 Juni – 3 Juli 2025

– Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi: 1 – 4 Juli 2025

– Pengumuman: 5 Juli 2025

– Daftar Ulang: 5 dan 7 Juli 2025

– Pendaftaran Jalur Umum/Reguler: 8 – 9 Juli 2025

– Pengumuman Jalur Umum/Reguler: 10 Juli 2025

– Daftar Ulang Jalur Umum/Reguler: 10 – 11 Juli 2025

– Masuk Sekolah: 14 Juli 2025

– Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

  • SMP: 14 – 16 Juli 2025 dan
  • SD: 14 – 26 Juli 2025

Bagi Anda yang masih bingung, berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar SPMB Balikpapan 2025 .

1. Jika nama hilang atau terlempar dari urutan jalur prestasi apakah bisa mendaftar lewat jalur domisili?

Jawaban: Bisa langsung mendaftar kembali jalur domisili apabila nama anak hilang dari seluruh tujuan sekolah jalur prestasi

2. Sudah daftar dari pagi kok nama anak saya belum muncul?

Jawaban: Mohon bersabar, saat ini masih proses verifikasi oleh operator sekolah paling lambat 1×24 jam

3. Berapa usia minimal daftar SD?

Jawaban: Usia minimal mendaftar SD yaitu 6 tahun di kecualikan 5,6 tahun dengan dibuktikan oleh surat rekomendasi dari psikolog. Selain itu usia 7 tahun ke atas diprioritaskan.

4. Apakah ada jalur umum/reguler?

Jawaban: Ada jika sekolah daya tampung atau kuotanya belum terpenuhi (tentatif/tidak pasti). Dan menerima calon murid baru yang berdomisili di Kota Balikpapan.

5. Apa bisa mendaftar langsung 2 jalur?

Jawaban: Tidak bisa, harus memilih salah satu jalur dahulu

6. Bagaimana cara mendaftar untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau disabilitas?

Jawaban: Bisa langsung mendaftar secara offline ke sekolah tujuan

7. Jika berkas awal ditolak apa yang harus dilakukan, apakah harus daftar ulang lagi?

Jawaban: Melakukan daftar lagi dan melengkapi berkas sesuai dengan keterangan penolakan

8. Jalur prestasi atau umum bisa kemana aja?

Jawaban: Jalur prestasi bisa Lintas Domisili

9. Pendaftaran online ini ada batas jamnya?

Jawaban: Tidak ada. Layanan ini buka 24  jam.

Tutorial Cara Daftar Online SPMB Balikpapan 2025

Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara mendaftar SPMB Balikpapan 2025 berikut cara daftar SPMB online untuk jenjang SD hingga SMP.

1. Buka browser lalu ketik website balikpapan.spmb.id

2. Lalu pilih pendaftaran dan jalur pendaftarannya

3. Lalu pilih ‘DAFTARKAN MURID’

4. Masukkan NISN dan isi kode keamanan

5. Klik Selanjutnya

6. Isi biodata peserta didik

7. Klik Selanjutnya

8. Pilih sekolah tujuan (pilih semua sekolah yang masuk dalam Domisili dan pilih satu sekolah Rayon 1-6)

9. Klik Selanjutnya

10. Unggah file sesuaikan pada tempat yang tersedia

11. Klik Selanjutnya

12. Konfirmasi apakah data informasi dan sekolah tujuan peserta didij telah benar semua

13. Lalu klik kotak centang dan simpan

14. Bukti Ajuan Daftar telah keluar

15. Cetak/simpan hasil bukti pendaftaran

Posko Pengaduan SPMB Balikpapan 2025

Jangan khawatir jika kamu menemukan kendala atau kejanggalan dalam proses pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 . Pasalnya Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan dan konsultasi untuk memastikan proses ini berjalan jujur dan adil.

Posko Pengaduan ini siap menerima laporan dugaan maladministrasi dari calon peserta didik maupun orang tua yang akan mengikuti SPMB Balikpapan 2025 .

Selain itu, layanan Posko Pengaduan ini diberikan secara gratis untuk memastikan semua pihak mendapat perlakuan yang setara.


Syarat dan Ketentuan:

– Identitas diri (korban langsung)

– Kronologi/bukti dukung

– Dalam kondisi tertentu identitas pelapor dapat dirahasiakan


Anda dapat mengadukan melalui 3 cara:

1. Akses akun Instagram @
Ombudsman_ri_kaltim

2. Akses via WhatsApp melalui nomor 0811 171 3737

3. Datang langsung ke kantor Ombudsman di Jalan Jenderal Sudirman No.3 Gedung Inhutani Lt.2 Balikpapan.

Syarat Umum Penerimaan Murid Baru


  • Jenjang TK

– Kelompok A: Minimal berusia 4 tahun, maksimal berusia 5 tahun

– Kelompok B: Minimal berusia 5 tahun, maksimal berusia 6 tahun


  • Jenjang SD

– Usia prioritas 7 tahun

– Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan atau 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis.


  • Jenjang SMP

– Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan

– Lulus dari kelas 6 SD atau sederajat


  • Jenjang SMA/SMK

– Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan

– Lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat

– Khusus untuk SMK dapat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.

Tata Verifikasi & Validasi

– Calon Murid  mengambil nomor urut antrian Verifikasi & Validasi melalui sistem aplikasi VerVal.

– Calon Murid yang telah mendapat nomor urut melakukan proses Verifikasi & Validasi melalui Tim Verifikasi sesuai dengan nomor urutnya.

Link Ambil Antrian Verifikasi & Validasi

Untuk ambil antrian online melalui link berikut:
https://balikpapan.spmb.id/antrian

Kategori Verifikasi & Validasi

1. Calon Murid yang mendaftar jalur prestasi

2. Calon Murid yang mendaftar pada jalur mutasi

3. Calon Murid yang lulus di Kota Balikpapan namun belum memiliki data kependudukannya

4. Calon Murid yang lulus di Kota Balikpapan namun data kependudukannya tidak sama dengan tempat lulusnya

5. Calon Murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan namun data kependudukannya di Kota Balikpapan

6. Calon Murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan selanjutnya kembali ke orangtua yang tidak terdaftar pada data kependudukannya

7. Calon Murid dengan data kependudukan Kota Balikpapan yang lulus tahun 2022, 2023, 2024 dan lulus tahun 2025 dari SPNF.


  • Jalur Prestasi (SMP

    )


Jalur Prestasi terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

a. Prestasi Akademik (USBK, sains, teknologi, riset, dll)

b. Prestasi Non-Akademik (Hafalan Quran minimal 1 juz, kepramukaan, seni budaya dan olahraga)


Prestasi dibuktikan dengan:

a. Prestasi USBK dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

b. Prestasi Penghafal Al Quran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga dan telah dilegalisir oleh Kementerian Agama Kota Balikpapan

c. Keperesertaan organisasi kepanduan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga yang bersangkutan

d. Sertifikat/piagam prestasi

e. Dokumen penetapan keanggotaan kepanduan; dan/atau

f. Dokumen lain terkait prestasi.


Persyaratan Jalur Prestasi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Lulus atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang

5. Bagi calon peserta didik melalui jalur prestasi harap untuk melakukan proses:

– Calon peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan tambahan nilai

– Melampirkan piagam dan/atau sertifikat dan/atau Surat Keterangan Prestasi Khusus (hafal Al Quran) dari lembaga, instansi atau bentuk lain yang disahkan undang-undang.


  • Persyaratan Jalur Mutasi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal

5. Bagi calon peserta didik melengkapi dokumen antaralain:

– Surat pindah orangtua/wali dari instansi, lembaga, kantor dan perusahaan yang mempekerjakan

– Surat pernyataan tempat tinggal dari atasan


  • Persyaratan Murid yang Lulus di Kota Balikpapan Namun Belum Memiliki Data Kependudukannya Kota Balikpapan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal

5. Bagi calon peserta didik melengkapi dokumen antaralain:

– Surat pindah orangtua/wali dari instansi, lembaga, kantor dan perusahaan yang mempekerjakan

– Surat pernyataan tempat tinggal dari atasan


  • Persyaratan Murid yang Lulus di Kota Balikpapan Namun Data Kependudukannya Tidak Sama dengan Tempat Lulusnya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Kartu Keluarga

3. Bukti lulus

4. Surat pernyataan orangtua/wali bermaterai


  • Persyaratan Lulus dari Luar Kota Balikpapan Namun Data Kependudukannya di Kota Balikpapan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Kartu Keluarga

3. Bukti lulus

4. Surat keterangan hasil ujian


  • Persyaratan Lulus dari Luar Kota Balikpapan Selanjutnya Kembali ke Orangtua yang Tidak Terdaftar Pada Data Kependudukannya Kota Balikpapan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Kartu Keluarga

3. Akte Kelahiran atau surat lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan

4. Bukti lulus

5. Surat pernyataan orangtua/wali bermaterai


  • Persayaratan Data Kependudukan Kota Balikpapan yang Lulus Tahun 2022, 2023, 2024 dan 2025 dari SPNF:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali

2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang

3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan

4. Surat Keterangan Lulus tahun yang bersangkutan

Bobot Nilai Jalur Prestasi

Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Prestasi terdiri dari:


  • Prestasi Akademik

– Hasil ujian sekolah berstandar kota yang dilaksanakan dengan berbasis komputer

– Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya


  • Prestasi Non-Akademik

– Hafal Al Quran minimal 1 juz

– Kepesertaan organisasi kepanduan di satuan pendidikan atau

– Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya


Prestasi dibuktikan dengan:

– Prestasi USBK dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

– Prestasi Penghafal Al Quran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga dan telah dilegalisir oleh Kementerian Agama Kota Balikpapan

– Kepesertaan organisasi kepanduan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga yang bersangkutan

– Sertifikat/piagam prestasi

– Dokumen penetapan keanggotaan kepanduan; dan/atau

– Dokumen lain terkait prestasi

– Surat keterangan dari sekolah

Bobot Nilai Prestasi Ajang Kompetisi Akademik

  • Prestasi akademik kompetisi berjenjang

– Tingkat internasional bobot nilai:

Juara 1= 75

Juara 2= 70

Juara 3= 65

– Tingkat nasional bobot nilai:

Juara 1= 60

Juara 2= 55

Juara 3= 50

– Tingkat regional/provinsi bobot nilai:

Juara 1= 45

Juara 2= 40

Juara 3= 35

– Tingkat kota bobot nilai:

Juara 1= 30

Juara 2= 25

Juara 3= 20

– Tingkat kecamatan bobot nilai:

Juara 1= 20

Juara 2= 15

Juara 3= 10

  • Prestasi akademik kompetisi tidak berjenjang

– Tingkat internasional bobot nilai:

Juara 1= 60

Juara 2= 55

Juara 3= 50

– Tingkat nasional bobot nilai:

Juara 1= 45

Juara 2= 40

Juara 3= 35

– Tingkat regional/provinsi bobot nilai:

Juara 1= 30

Juara 2= 25

Juara 3= 20

– Tingkat kota bobot nilai:

Juara 1= 15

Juara 2= 10

Juara 3= 5

  • Prestasi non-akademik kompetisi berjenjang

– Tingkat internasional bobot nilai:

Juara 1= 75

Juara 2= 70

Juara 3= 65

– Tingkat nasional bobot nilai:

Juara 1= 60

Juara 2= 55

Juara 3= 50

– Tingkat regional/provinsi bobot nilai:

Juara 1= 45

Juara 2= 40

Juara 3= 35

– Tingkat kota bobot nilai:

Juara 1= 30

Juara 2= 25

Juara 3= 20

– Tingkat kecamatan bobot nilai:

Juara 1= 20

Juara 2= 15

Juara 3= 10

  • Prestasi non-akademik kompetisi tidak berjenjang

– Tingkat internasional bobot nilai:

Juara 1= 60

Juara 2= 55

Juara 3= 50

– Tingkat nasional bobot nilai:

Juara 1= 45

Juara 2= 40

Juara 3= 35

– Tingkat regional/provinsi bobot nilai:

Juara 1= 30

Juara 2= 25

Juara 3= 20

– Tingkat kota bobot nilai:

Juara 1= 15

Juara 2= 10

Juara 3= 5

Bobot Nilai Melalui Ajang Non-Kompetisi

  • Prestasi Ujian Sekolah Berstandar Kota (USBK)

– Murid yang mendapatkan hasil USBK urutan 1-200 terbaik=75

– Murid yang mendapatkan hasil UBSK urutan 201-400 terbaik=65

– Murid yang mendapatkan hasil USBK urutan 401-600 terbaik= 55

  • Bobot nilai hafalan Al Quran

– Penghafal minimal 1 juz= 55

– Penghafal minimal 2 juz= 65

– Penghafal minimal 3 juz= 70

  • Bobot nilai tingkatan pramuka

– Pramuka golongan siaga tingkat garuda= 55

– Pramuka golongan siaga tingkat tata= 45

– Pramuka golongan penggalang tingkat ramu= 35

Kuota Jalur Penerimaan Murid Baru

Berdasarkan informasi yang dibagikan akun Instagram @kemendikdasmen, berikut kuota SPMB Kota Balikpapan 2025:



  • Jenjang SD:

– Domisili: Minimal 70 persen

– Afirmasi: Minimal 15 persen

– Prestasi: tidak ada

– Mutasi: Maksimal 5 persen


Ket: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen.


  • Jenjang SMP:

– Domisili: Minimal 40 persen

– Afirmasi: Minimal 20 persen

– Prestasi: Minimal 25 persen

– Mutasi: Maksimal 5 persen


Ket: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen.


  • Jenjang SMA/SMK:

– Domisili: Minimal 30 persen

– Afirmasi: Minimal 30 persen

– Prestasi: Minimal 30 persen

– Mutasi: Maksimal 5 persen


Ket: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen.

Perbedaan PPDB dan SPMB, Apa Saja yang Berubah?

Selain pergantian nama dari PPDB menjadi SPMB, Disdikbud Balikpapan juga memperkenalkan perubahan pada penamaan dan rincian jalur pendaftaran:

– Jalur Zonasi berubah menjadi Jalur Domisili

– Jalur R1 (Ring Satu) kini disebut Domisili Prioritas

– Jalur RZ (Ring Zona) kini disebut Domisili Rayon

– Jalur Afirmasi Tetap Ada: Jalur ini tetap dipertahankan untuk pemerataan pendidikan dan diperuntukkan bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM) serta Peserta Disabilitas.

– Jalur Perpindahan Orang Tua menjadi Jalur Mutasi Orang Tua: Penamaan ini lebih spesifik merujuk pada perpindahan siswa yang disebabkan oleh mutasi tugas orang tua/wali.

– Jalur Prestasi Lebih Lengkap dan Variatif:

Untuk SPMB 2025, jalur prestasi diperkaya dengan lebih banyak kategori, meliputi:

  • Prestasi Akademik
  • Prestasi Non-Akademik
  • Nilai USBK (Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer) Terbaik
  • Prestasi Tahfidz
  • Prestasi Pramuka

Demikian beberapa informasi terkait SPMB Balikpapan 2025 mulai dari jadwal hingga syarat umum penerimaan murid baru jenjang SD hingga SMA/SMK. Semoga bermanfaat! (*)


Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut:
Channel WA
,
Facebook
,
X (Twitter)
,
YouTube
,
Threads
,
Telegram

Pendidikanberitafuture

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *