5.987 Peserta BPJS di Surabaya Diblokir, Faskes Wajib Layani Pasien

pinare.online, KOTA SURABAYA –
Ribut atas terjadinya pemblokiran ribuan warga Surabaya dari kepesertaan BPJS Kesehatan, mengakibatkan banyak pasien tidak dapat mengakses program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Situasi ini mendapat sorotan dari anggota DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso saat bertemu konstituennya di Surabaya. Cahyo menerangkan, pemblokiran BPJS Kesehatan menjadi salah satu masalah yang sering disampaikan masyarakat.
"Jadi, memang masih ada banyak masalah terkait BPJS yang disampaikan masyarakat. Seperti pelayanan BPJS kurang optimal, pemblokiran dan pembukaan blokir yang tidak mudah, dan lain-lain. Ini telah menjadi masalah yang sudah kami temukan sejak beberapa waktu lalu," kata Cahyo di sela kegiatan reses DPRD Jatim di Surabaya, Sabtu (5/7/2025) malam.
Mengutip sejumlah sumber, pemblokiran status kepesertaan disebabkan berbagai hal. Di antaranya adanya data ganda, data kependudukan (Nomor Induk Kependudukan/NIK) yang tidak sinkron, hingga tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Sebenarnya, iuran BPJS masyarakat kurang mampu (berasal dari keluarga miskin/gamis) dapat ditanggung pemerintah melalui program JKN Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI) atau Universal Health Coverage (UHC).
Pemprov Jatim aktif memberikan dukungan iuran BPJS untuk daerah-daerah yang belum mencapai target minimal 95 persen kepesertaan JKN.
Melalui APBD 2025, sektor kesehatan termasuk UHC turut mendapat porsi signifikan. Sekitar 19,4 persen dari total belanja daerah digunakan untuk operasional rumah sakit, gaji tenaga kesehatan, serta program UHC BPJS di Jawa Timur.
Hanya saja, pemerintah bisa mengeluarkan warga tersebut dari daftar penerima bantuan iuran setelah yang bersangkutan dinilai lepas dari status miskin.
Dengan kata lain, kepesertaan BPJS yang tidak memenuhi syarat kepesertaan PBI dan tidak membayar iuran secara mandiri, tetap akan dinonaktifkan (diblokir).
Cahyo berpandangan, pemblokiran peserta BPJS tidak boleh mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Fasilitas kesehatan tetap harus memberikan pelayanan terbaik untuk memastikan keselamatan pasien.
Karenanya, fasilitas buka blokir BPJS harus tersedia di rumah sakit. Cahyo mengusulkan BPJS Kesehatan membuka stand di rumah sakit sehingga dapat memfasilitasi buka blokir BPJS.
"Kami, secara pribadi maupun melalui Komisi E telah mengusulkan kepada BPJS tentang perlunya stand BPJS di rumah sakit," kata anggota Komisi E DPRD Jatim ini.
"Kami berharap ini bisa segera direalisasikan karena kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebab sebagai jaminan kesehatan utama bagi masyarakat kita, harus betul-betul memberikan pelayanan selama 24 jam," tegas legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jatim 1 (Surabaya) ini.
Apabila pembukaan blokir hanya difokuskan di kantor BPJS, maka akan menyulitkan pasien. "Pasien yang memerlukan penanganan cepat jangan sampai dipersulit. Ini merupakan PR kita bersama," tandasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya stand BPJS di rumah sakit maka sekaligus bisa menjadi tempat pengaduan.
Sehingga sekalipun pelayanan BPJS kurang maksimal, BPJS bisa memberikan solusi atau klarifikasi melalui stand tersebut.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah menonaktifkan 5.987 kepesertaan segmen PBI JKN di Surabaya. Hal ini sebagai dampak penonaktifan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) secara nasional.
Sekalipun demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya memastikan pemblokiran itu tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan di Kota Pahlawan.
Dinkes Surabaya juga mengimbau fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan apabila terdapat peserta PBI JK yang dinonaktifkan.
Peserta PBI JKN yang dinonaktifkan masih dapat melakukan pengaktifan kembali. Di antaranya, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui segmen mandiri, segmen PPU (jika terdaftar sebagai pekerja), atau beralih ke segmen PBI APBD sesuai Perwali 92 Tahun 2023.
"Jika warga Surabaya membutuhkan layanan Kesehatan bisa langsung ke faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Dan dibantu pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan Perwali 92Tahun 2023," jelas Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina sebelumnya.
Jumlah penonaktifan tersebut sangat kecil jika dibandingkan jumlah penerima PBI di Surabaya.
Sebab, jumlah peserta PBI JKN di Surabaya hingga Juni 2025 yang dibayarkan iurannya lewat APBD Surabaya mencapai 934.900 jiwa dengan total anggaran sekitar Rp 450 miliar setahun.
*****
Sosialberitafuture
