Kronologi Mahasiswi Terseret Korupsi PUPR OKU, Rekening Mendadak Terima Rp 1,2 Miliar

pinare.online– Kronologi mahasiswi terseret kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU akhirnya terungkap. Mahasiswi itu bernama Dinda.
Mahasiswi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap proyek PUPR Kabupaten OKU.
Kronologi mahasiswi terseret kasus korupsi ini bermula dari hal yang tak terduga. Dikutip dari Tribun Timur, Senin (6/7/2025), Dinda, seorang mahasiswi semester akhir, awalnya diminta untuk membuka sebuah rekening baru.
Rekening tersebut kemudian menerima transferan uang sebesar Rp 1,2 miliar. Ia tidak mendapatkan konfirmasi. Siapa pemilik uang itu dan untuk tujuan apa, Dinda tidak tahu.
Awalnya, Dinda sempat bertanya-tanya darimana asal uang sebanyak itu. Namun, ia akhirnya mengetahui asal muasal uang miliaran di rekeningnya itu.
Dinda diketahui memiliki hubungan pekerjaan dengan salah satu tersangka, M Fauzi alias Pablo. Dinda bekerja di biro konsultan perpajakan. Kebetulan, ia mengurus masalah pajak perusahaan yang dikelola Pablo.
Dinda mengaku memang membuat rekening khusus. Rekening ini diperuntukkan bagi keperluan operasional pekerjaannya sebagai konsultan perpajakan.
"Rekening ini biasanya digunakan untuk berbagai transaksi finansial yang jumlahnya kecil-kecil," kata Dinda. "Seperti pembayaran upah jasa sebagai konsultan dan pembelian ATK." Awalnya, Dinda mengira uang yang masuk ke rekeningnya itu adalah sisa uang jasa konsultan yang belum dibayar Pablo.
Namun, ia dikejutkan dengan jumlahnya. "Aku kaget ternyata ada dana Rp 1,2 M," jelas Dinda.
Dua hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ia diperintahkan untuk mencairkan dana tersebut. Uang itu kemudian diserahkan kepada pihak yang ada hubungan dengan pemilik perusahaan.
Uang yang ditarik dari dua bank itu diserahkan dua kali. Penyerahan pertama sebesar Rp 800 juta lebih dilakukan tanpa saksi. Merasa ada yang janggal, Dinda membawa saksi saat menyerahkan uang senilai Rp 300 juta lebih dalam penyerahan kedua.
Terungkapnya Kasus Korupsi PUPR Kabupaten OKU
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT pada Sabtu, 15 Juni 2025. OTT ini terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap enam tersangka. Dikutip dari Tribun Jatim, mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP). Kemudian, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ).
Selanjutnya, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR). Ada juga Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Serta dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Setelah kasus OTT KPK ini semakin ramai, Dinda berinisiatif untuk melapor. Ia bersama temannya, Maulana, sesama konsultan perpajakan, datang ke Gedung Merah Putih KPK.
"Kami datang untuk menginformasikan tentang uang Rp1,2 miliar," kata Dinda. "Karena kami khawatir uang tersebut ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK."
Berawal dari laporan itulah, Dinda dan temannya, Maulana, kini diperiksa sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan terkait kasus OTT KPK suap di lingkungan PUPR Kabupaten OKU.
Dinda dan Maulana dimintai keterangan sebagai saksi dari pihak Pablo. Pablo kini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ (Pablo) dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. KPK secara resmi telah menahan keenam tersangka ini. Ini adalah kronologi mahasiswi terseret kasus korupsi yang menunjukkan bagaimana seseorang dapat terlibat dalam sebuah kasus besar tanpa disadari. (*)
Pendidikanberitafuture
