Siapa Pemilik Ajaib, Broker Saham yang Tagih Rp 1,8 Miliar dari Investor?

pinare.online
– Perusahaan aplikasi investasi Ajaib Sekuritas sedang mendapat sorotan setelah seorang nasabah mengaku menerima tagihan Rp 1,8 miliar usai membeli saham senilai Rp 1 juta.
Sang investor mengaku telah menerima email tagihan atas transaksi itu beserta dengan denda keterlambatannya.
Dalam surat yang dikirim tersebut, terlihat jumlah tagihan senilai Rp 1,8 miliar dengan denda keterlambatan sebanyak Rp 14,85 juta.
Selain itu, pihak Ajaib Sekuritas juga mengirimkan pesan yang menyatakan transaksi pembelian saham pada 24 Juni 2025 dilakukan oleh pemilik akun melalui perangkat yang terdaftar (
trusted device
) dan telah melewati proses konformasi pre-order sesuai standar sistem perusahan.
Siapa pemilik Ajaib?
Untuk diketahui saja, Ajaib atau PT Ajaib Teknologi Indonesia adalah perusahaan broker sekuritas yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan berstatus perusahaan lokal.
Mengutip laman
profil anggota bursa BEI
, di pasar modal, Ajaib menjalankan bisnis layanan perdagangan derivatif, margin, manajer investasi, penjamin emisi efek, dan perantara pedagang efek.
Kantor pusat perusahaan ini berada di Neo Soho, Podomoro City, Jakarta Barat. Pemilik Ajaib saat ini adalah PT Harta Karunia Indonesia. Perusahaan ini memegang 99 persen saham PT Ajaib Teknologi Indonesia.
Kepemilikan PT Harta Karunia Indonesia dikaitkan dengan Anderson Sumarli, yang juga tercatat sebagai pendiri Ajaib.
Dilihat dari akun LinkedIn miliknya, Anderson Sumarli tercatat sebagai pendiri sekaligus CEO Ajaib. Sebelum mendirikan Ajaib, ia sempat berkarier sebagai konsultan di Boston Consulting Group (2016-2018) dan pegawai IBM (2014-2016).
Sementara itu, 1 persen saham Ajaib sisanya dimiliki Edward Sumarli, saudara Anderson Sumarli.
Duduk perkara investor Ajaib ditagih Rp 1,8 miliar
Untuk diketahui, kasus ini ramai setelah sebuah postingan di media sosial Instagram viral.
Investor yang menggunakan nama Niyo dengan username akun @friendshipwithgod menceritakan, tidak pernah ada tampilan konfirmasi order yang muncul di layar perangkat pada transaksi pada tanggal tersebut.
Adapun, ia bilang telah menggunakan aplikasi Ajaib Sekuritas untuk menabung saham dan telah menjadi nasabah sejak 2022.
"Saya nabung setiap hari selama 3 tahun 6 bulan di sini, tanpa jeda satu hari pun, bisa dibuktikan dengan track record nabung saya di aplikasi. Tapi saat value aset saya cukup besar, kok malah dijebak kaya gini," tulis unggahan tersebut.
Ia juga menceritakan terkait kompensasi yang telah dijanjikan di waktu yang lalu belum diterima hingga kemarin.
Pada awalnya ia berniat membeli 9 lot saham BBTN pada 24 Juni 2025 pagi senilai sekitar Rp 1 juta.
Tak berselang lama ketika membuka aplikasi tersebut, ia bilang, tiba-tiba ada transaksi pembelian BBTN senilai 16.541 lot dengan nilai Rp 1,8 miliar.
"
Jam 12.37 WIB, gue buka lagi… DAN… GUE KAGET BANGET. Tiba-tiba ada transaksi pembelian BBTN sebesar 16.541 lot alias 1,8 MILIAR RUPIAH! PAKE DANA LIMIT pula! Dan transaksinya udah MATCHED!!
," tulis dia dalam unggahan akun Instagram.
Sebagai catatan, fasilitas
trade limit
dapat diartikan sebagai fasilitas yang memungkinkan investor membeli saham dengan nominal yang lebih besar dari dari saldo kas yang ada di Rekening Danan Nasabah (RDN). Adapun, besaran dana yang diberikan biasanya ditentukan dari pihak sekuritas.
Nasabah yang menggunakan fasilitas ini biasanya memiliki waktu hingga 2-3 hari untuk melunasi kewajibanya dengan menyetor dana tambahan ke RDN sebelum akunnya dibekukan.
Ketika, investor yang belum bisa memenuhi kewajibannya, sekuritas akan melakukan penjualan saham yang dimiliki investor (
forced sell
) untuk mengembalikan buying power.
Ia juga telah menempuh beragam cara untuk mendapatkan penjelasan dari Ajaib Sekuritas.
"Dan sampai sekarang belum ada jawaban lagi dari Ajaib," kata dia kepada pinare.online, pada 30 Juni 2025.
Niyo menceritakan, setelah mengalami hal tersebut ia langsung menghubungi Reationship Manager Ajaib Prime. Namun begitu, nomor tersebut sudah tidak aktif.
Setelah itu, ia akhirnya menghubungi chat bantuan di aplikasi. Setelah itu, akunnya justru dibekukan.
"Gue nggak bisa ngapa-ngapain, gue bahkan gak bisa liat portofolio gue sendiri," ungkap dia.
Sehari berselang, ia ditelepon oleh pihak yang mengaku Ajaib setelah sebelumnya dihubungi via WA oleh Prima dari Ajaib Sekuritas.
Pihak dari Ajaib Sekuritas tersebut mengatakan, seharusnya akan muncul konfirmasi limit order ketika menggunakan dana limit. Ia juga meminta Niyo untuk melakukan transaksi ulang menggunakan dana limit untuk membuktikan apakah konfirmasi muncul.
"Saya gak akan transaksi apapun di Ajaib sebelum masalah ini benar-benar selesai. Saya gak akan tarik dana, gak akan top up, gak akan beli/jual saham. Saya cuma login untuk ngawasin portofolio, biat gak dirugikan lebih jauh, ungkap dia," ujar dia.
Lebih lanjut, pihak Ajaib Sekuritas, menyebut adanya kemungkinan kesalahan sistem, dan konfirmasi yang seharusnya muncul jadi tidak muncul.
Niyo juga sempat dijanjikan untuk mendapatkan kompensasi dengan transfer dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) dalam waktu dua hari bursa.
"Tapi… nominalnya tidak disebutkan," ungkap dia.
"Yang saya sesalkan adalah satu hal: Jangan salahin pengguna atas kesalhan sistem kalian. Kalau konfirmasi limit order itu benar-benar penting, kenapa bisa tidak mucul di saat paling krusial," ungkap Niyo.
Selanjutnya, Niyo telah mengajukan permintaan secara resmi agar pihak Ajaib memberikan bukti konkret berupa log aktivitas (
back-end log
) yang menunjukkan adanya konfirmasi terhadap limit order tersebut.
"Saya sangat yakin dan menyatakan dengan tegas bahwa TIDAK PERNAH ada tampilan konfirmasi order yang muncul di layar perangkat saya pada saat transaksi 24 Juni 2025 tersebut dilakukan," ujar Niyo.
Artikel ini bersumber dari pemberitaan di pinare.onlineberjudul
"Duduk Perkara Investor Saham di Ajaib Sekuritas Kena Tagih Rp 1,8 Miliar, Kini Terima Email Tagihan dan Denda".
Ekonomiberitafuture
