Connect with us

News

Mahkamah Konstitusi Hari Ini Gelar Sidang Gugatan UU TNI



pinare.online


,


Jakarta



Mahkamah Konstitusi
atau
MK
kembali menjadwalkan sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau
UU TNI
pada hari ini, Senin, 7 Juli 2025. Gugatan ini diajukan oleh berbagai kampus dan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan dengan nomor perkara 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025.

Dilansir dari laman mkri.id, agenda sidang pada hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk Pemohon Perkara 69 dan 75 /PUU-XXIII/2025. Dalam sidang sebelumnya pada 1 Juli 2025, Pemohon Perkara 45 menghadirkan akademisi dan pakar hukum tata negara Mohammad Novrizal sebagai ahli di persidangan.

Menurut Novrizal, proses pembentukan UU TNI tidak sesuai dengan konstitusi. Ia menilai terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembentukan undang-undang yang merupakan implementasi dari norma konstitusi yaitu Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Proses pembentukan UU TNI Perubahan termasuk dalam tahap perencanaan dan persiapannya dapat dinilai tidak konstitusional,” ucapnya di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Senin, 1 Juli 2025.

Novrizal menjelaskan pelaksanaan program pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus didasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan. Sementara dalam proses pengajuannya, revisi UU TNI hanya dicantumkan dalam Prolegnas Jangka Menengah, tidak dalam Prolegnas Prioritas Tahunan dan Daftar Kumulatif Terbuka dari kedua prolegnas tersebut.

Kemudian, Pemohon Perkara Nomor 56, menghadirkan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti sebagai ahli dalam persidangan sebelumnya. Bivitri mengatakan sampai saat ini, naskah akademik dan naskah rancangan UU TNI tidak tersedia dari laman resmi mana pun.

Ia menyoroti pentingnya publikasi dan keterlibatan publik dalam proses pembuatan undang-undang. “Kenapa tidak mau diawasi? Kenapa harus buru-buru dan tertutup sampai naskah pun tidak dipublikasikan? Apa ini berarti ada yang ingin disembunyikan? Jawaban konkrit mengenai apa yang disembunyikan dari setiap undang-undang pasti membutuhkan analisis tersendiri,” ucapnya di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini mengkhawatirknan, jika proses pembentukan undang-undang model seperti ini terus terjadi, maka jangan heran jika gelombang protes akan terus muncul di setiap pembentukan undang-undang.

“Cara pembentukan undang-undang yang kurang partisipasi itu selalu digaungkan dan dipertanyakan, sehingga muncul catatan di masyarakat, kenapa hal ini selalu berulang,” kata dia.

Adapun pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohohan gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Dia mengatakan, dalil para pemohon yang menyatakan pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara terbuka atau akses informasi yang disampaikan terbatas, tak sesuai dengan keterangan pemerintah.

"Pemerintah telah menyelenggarakan penyerapan aspirasi dengan masyarakat, baik melalui rapat atau

focus group discussion

dalam rangka pembentukan daftar inventaris masalah UU TNI," kata Supratman pada persidangan lanjutan gugatan uji formil UU TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 23 Juni 2025.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, penyerapan aspirasi juga telah ditegaskan oleh pemerintah dengan diterbitkannya keterangan Presiden Nomor 1 huruf c angka 3 terkait tahap penyusunan UU TNI. Sehingga, dia mengklaim, pemerintah telah membuka ruang partisipasi publik dalam pembentukkan UU TNI dengan seluas-luasnya.

"Sudah memenuhi asas dan prinsip yang diatur pada undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tuturnya.

Sejak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 Maret 2025 lalu, UU TNI menjadi produk hukum yang paling banyak digugat ke MK. Tercatat, 11 gugatan dilayangkan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil.

Dari 11 gugatan itu, 5 gugatan berlanjut pada sidang lanjutan, 5 gugatan ditolak Mahkamah, dan 1 gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya dicabut oleh pemohon.

Sosialberitafuture

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *