News
Istri Pelaku Intoleransi di Cidahu Minta Suami Dibebaskan, Dedi Mulyadi Tegaskan: Tak Campuri Urusan Hukum

pinare.online
– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menolak permintan istri para tersangka kasus intoleransi di Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus tersebut pada Selasa (1/7/2025).
Para tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat (27/6/2025).
Para istri lalu menemui Dedi Mulyadi. Mereka meminta tolong agar para suami ditangguhkan penahanannya usai merusak sebuah rumah di Cidahu yang tengah melangsungkan acara retreat.
Sambil menangis istri tersangka memohon agar Dedi Mulyadi membantu penangguhan penahanan suaminya.
Sebab tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Dedi Mulyadi pun mengatakan bahwa dirinya sebagai Gubernur tidak bisa ikut campur terkait dengan proses pidana.
Momen pertemuan istri tersangka dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu diunggah dalam akun instagram @dedimulyadi71 pada Minggu (6/7/2025).
Adapun Dedi Mulyadi mengaku hanya bisa bertanggung jawab secara sosial kepada para istri yang suaminya kini dibui karena tindakan anarkis.
Sementara kata Dedi Mulyadi, para tersangka tetap harus menjalani hukuman sebagai dengan konsekuensi perbuatannya.
“Kan Gubernur tidak bisa intervensi secara hukum,” ucap Dedi Mulyadi.
“Saya hanya bisa bantu dari sisi sosial, misalnya meringankan beban Ibu karena tulang punggungnya sekarang ditahan,” ucap Dedi.
Menteri HAM Bantah Pernyataan Staf Khusus
Sedangkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut tak akan memberikan penangguhan penahanan tujuh tersangka dalam kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi.
Natalius Pigai mengatakan dia tak akan menindaklanjuti staf khususnya yang dinilai malah mencederai keadilan.
"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta, Staf Khsusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban," kata Pigai dalam akun X pribadinya bernama @NataliusPigai2 seperti dikutip, Minggu (6/7/2025).
"Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu / personal bertentangan dengan Pancasila," sambungnya.
Saat ini, kata Pigai, Kementerian HAM sendiri belum mengeluarkan sikap apapun terkait kasus tersebut apalagi sampai ingin memberikan penangguhan penahanan tersebut.
"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian," jelasnya
Diketahui, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa KemenHAM akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Thomas pada acara penguatan bersama seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh Lintas Agama di Pendopo Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
"Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka. Seperti kata Pak Kapolres tadi, ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan tentu berkeadilan," kata Thomas.
Sekarang Sebut Cuma Usulan
Sebelumnya, KemenHAM menyatakan kesediaannya menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi ketujuh tersangka kasus intoleransi yang terjadi di Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, saat menghadiri kegiatan bersama Bupati Sukabumi, Kapolres, serta para tokoh agama setempat.
“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," kata Thomas di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7).
Kekinian, Thomas menyampaikan bahwa pihaknya baru sebatas menyampaikan usulan terkait permintaan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka kasus perusakan villa tempat retret siswa di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat.
Menurutnya belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian Hak Asasi Manusia mengenai usulan tersebut.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata Thomas kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menemui para tersangka perusakan di Polres Sukabumi pada Rabu (2/7/2025).
Hasbullah juga mempertemukan para tersangka dengan istri dan keluarganya. Diketahui, polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Alhamdulillah kita bisa memfasilitasi, ketemu ya para istrinya dengan para tersangka, kita pertemukan mereka salah satu memberi hak akses lah kepada keluarganya, semalam kan hanya kami janjikan bisa lewat telepon, ternyata alhamdulillah bisa kita ketemukan semua," ujar Hasbullah kepada Tribunjabar.id, Kamis (3/7/2025).
Hasbullah menjelaskan pihaknya telah menggali informasi terhadap permasalahan tersebut.
Menurutnya, para tersangka tidak tahu menahu persoalan yang terjadi. Mereka diduga diajak-ajak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Kita sudah gali persoalan-persoalan semua tadi, mereka tidak tahu apa-apa, kemudian ada dari tokoh masyarakat bahwa mereka tidak pernah ada berbuat ini (rusuh) di warga, terus ekonomi rata-rata cuma satu orang yang bekerja di pabrik mineral itu kan, yang lainnya kan serabutan semua,"
"Terus tadi istrinya ada yang hamil itu menyedihkan juga dari aspek kemanusiaan, sehingga kita berjuang dari perspektif hak asasi manusia kita ingin mereka ya sebelum ini toh tidak dilarikan dan sebagainya oleh siapa pun kira-kira, sehingga kita berharap ada penangguhan penahanan, kira-kira begitu," katanya.
Atas dasar itu, Hasbullah berharap kasus perusakan ini dapat diselesaikan dengan damai. Kemenham Jabar pun akan berkomunikasi langsung dengan pelapor.
Rencananya hari ini pihaknya berencana akan bertemu pelapor.
"Kita menganggap ini cuma orang-orang yang lewat dan kebetulan ada rekaman video yang lewat viral kan, kira-kira begitu dan mereka juga minta maaf karena tidak ada maksud direncanakan, itu tiba-tiba aja, sehingga kita juga berharap intelektualnya, aktornya itu lah yang harus diproses,"
"Jadi kita ingin satu misi supaya permasalahan ini islah, damai, tidak sampai ke pengadilan," ujar Hasbullah.
Tujuh orang tersangka itu adalah Risman Nurhadi (merusak pagar dan mengangkat salib), Ujang Edih (merusak pagar), Ence Maulana (merusak pagar), M Daming (merusak motor), Moh Sibilil Muttaqin (menurunkan dan merusak salib besar), Hendi (merusak pagar dan merusak motor), dan Encep Mulyana (merusak pagar).
(
Wartakota
/
TribunJabar
)
Akses pinare.onlinedi
Google News
atau
WhatsApp Channel pinare.online
. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Sosialberitafuture
