Connect with us

News

BPN Pandeglang Tolak Permohonan Warga Rancapinang Terkait Salinan SHP TNI AD


Laporan Wartawan pinare.online, Misbahudin


pinare.online, PANDEGLANG –

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, menolak memberikan salinan permohonan sertifikat hak pakai (SHP) yang dimiliki TNI AD, atas klaim lahan garapan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

Diketahui, pada tanggal 25 Juni 2025 warga Rancapinang mengajukan surat permohonan salinan SHP yang dimiliki TNI AD kepada BPN Pandeglang atas klaim lahan seluas kurang lebih 376 hektar.

Permohonan salinan SHP itu ditolak BPN Pandeglang keluar pada tanggal 1 Juli 2025, dengan alasan ‘informasi tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan menurut Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN’.

"Jadi berdasarkan informasi yang kami terima, jawaban mereka begitu. Katanya dikecualikan menurut Permen ATR/BPN," ujar Kepala Desa Rancapinang, Epan Kusmana, Senin (7/7/2025).

Epan mengatakan, alasan pihkanya mengajukan surat permohonan salinan SHP yang dimiliki TNI AD, sebagai bentuk informasi yang diharapkan masyarakat Rancapinang atas klaim lahan tersebut.

Sebab, lahan yang digarap warga sejak puluhan tahun itu secara tiba-tiba diklaim TNI AD dengan SHP yang keluar pada tahun 2012, atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan.

"Tentunya atas nama pribadi, ini merupakan PR yang harus diperjuangkan karena menyangkut orang banyak. Dan kami masih berjuang mempertahankan hak atas tanah yang sejak puluhan tahun telah digarap, dan bayar pajaknya secara rutin," katanya.

Menurutnya, adanya penolakan tersebut tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Sehingga, menambah kecurigaan warga bahwa penerbitan SHP tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Terlebih lahan yang sudah digarap TNI AD seluas 5 hektar sekarang ini, warga sebagai penggarap tidak mendapatkan ganti rugi.

"Ini justru menambah kecurigaan kami, karena diperkuat oleh fakta-fakta bahwa warga hingga saat ini tidak ada proses pelepasan hak dari masyarakat," ujarnya.

"Bahkan hingga kini, warga tidak mendapatkan musyarawah terkait penggunaan lahan untuk kepentingan negara itu. Dan warga juga tidak mendapatkan ganti rugi," sambungnya.

Sebelumnya, warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Rabu (25/6/2025).

Kedatang warga ke BPN Pandeglang bertujuan untuk mengantarkan surat permohonan permintaan salinan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki TNI AD, atas klaim lahan seluas 376 hektar kurang lebih.

Pantauan pinare.onlinedi BPN, salah satu perwakilan warga membawa berkas surat permohonan kepada pelayan BPN yang bertugas.

Kedatang warga ke Kantor BPN Pandeglang, juga didampingi oleh Kepala Desa Rancapinang.

Kades Rancapinang, Epan Kusmana mengungkapkan, alasan mengajukan surat permohonan salinan SHP yang dimiliki TNI AD, untuk mengetahui fakta soal SHP yang dikeluarkan oleh BPN Pandeglang pada tahun 2012.

Terlebih hingga sampai saat ini, warga Rancapinang mengaku tidak mengetahui kebenaran soal SHP yang dimiliki TNI AD tersebut.

"Makanya kami mengajukan permohonan minta salinan SHP ke BPN, biar menjadi bahan kajian warga," ujarnya.

"Karena untuk mengetahui sumber SHP itu, maka dari pihak berwenang yakni BPN," sambungnya.

Ia berharap, kepada pihak BPN agar bisa memberikan salinan SHP yang dimiliki TNI AD.

Sehingga, hal itu menjadi dasar bagi para warga bahwa SHP tersebut adalah milik TNI ataupun masih milik warga yang menggarap.

"Itu nanti jadi dasar kami. Apakah kami akan melakukan gugatan, dan langkah apasih yang harus kami lakukan kalau sudah ada SHP supaya lebih leluasa," ujarnya.

Menurutnya, jika BPN Pandeglang tidak memberikan salinan SHP, maka pihaknya akan melaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP).

"Karena kenapa? Karena kita meminta salinan juga ada dasar hukumnya. Artinya bentuk tranparansi publik yang sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujarnya.

Diketahui, TNI AD diduga mengklaim lahan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, seluas 376 hektar kurang lebih yang dibuktikan dengan sertifikat hak pakai (SHP) keluar pada tahun 2012.

Dari 376 hektar itu, sekarang ini TNI AD tengah melakukan penggarapan seluas 5 hektar garapan milik 23 orang warga.

Dari 5 hektar tersebut, rencananya akan dibangun Bataliyon Teritorial Pembangunan (TP) di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengakuan warga, mereka tidak pernah merasa menjual lahan garapan sejak turun-temurun kepada siapapun termasuk TNI AD.

Terlebih, warga tidak mendapatkan ganti rugi atas lahan garapan yang sekarang ini tengah digarap oleh TNI AD.

Sosialberitafuture

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *