Connect with us

Menteri UMKM Jadi Sorotan, Istri Tanggapi Netizen, Mantan Wakil KPK: Bahaya Penyalahgunaan Wewenang

Menteri UMKM Jadi Sorotan, Istri Tanggapi Netizen, Mantan Wakil KPK: Bahaya Penyalahgunaan Wewenang


Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Sorotan, Sang Istri Ladeni Netizen, Eks Wakil Ketua KPK: Potensi Abuse of Power


pinare.online

– Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mendadak jadi sorotan publik. Hal itu setelah viral surat permohonan fasilitas negara yang diduga untuk sang istri, Agustina Hastarini, untuk mendampingi perjalanan anaknya ke Eropa.

Sang istri disebut meminta fasilitas perjalanan resmi ke luar negeri meski tidak memiliki jabatan struktural di pemerintahan. Gelombang protes dari warganet pun bermunculan, terlebih di tengah sorotan publik terhadap gaya hidup pejabat.

Salah satu akun instagram @fr*t***** turut mengomentari klarifikasi Agustina Hastarini yang ditulisnya di akun instagram Sabtu (5/7/2025).

Berawal saat Agustina Hastarini menuliskan klarifikasinya soal heboh di media sosial sebuah foto surat dengan kop Kementerian Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perihal Kunjungan Istri Menteri UMKM.

Ia menyampaikan klarifikasi, berkait pemberitaan yang menghebohkan berkait dirinya. Isinya mengenai permohonan dukungan Kedubes RI untuk Tina, sapaan akrabnya, dalam kunjungannya ke beberapa negara Eropa, berkait misi budaya.

Berkait pemberitaan itu, Tina menyampaikan maaf karena baru bisa menyampaikan klarifikasi.

Postingan Agustina Hastarini ini langsung mendapatkan respon netizen.

Salah satunya akun instagram, @fr*t*****.

"Saya pedagang kecil bu, saya merasa sakit hati melihat postingan beredar luas. Dagangan saya lagi turun, tapi melihat ISTRI MENTRI UMKM meminta fasilitas kujungan keluar negeri itu seperti di tampar berkali-kali," demikian tulis akun ini.

Sebelumnya akun ini mempertanyakan apa hak seorang istri Menteri meminta fasilitas selama kunjungan ke luar negeri.

"Kamu istri mentri UMKM, hak kamu apa emang bisa minta fasilitas kujungan keluar negeri? Apa prestasi ke rakyat? Seharusnya yang pantas itu orang yang bekerja di bidang tersebut, bekerja untuk rakyat. Pejebat siapapun deh, mau keluar negeri kek, mau kemana kek, terserah. Tapi, pake uang pribadi. Ga meminta fasilitas atau apalah itu, jangan merasa dapat prioritas terus meminta begitu saja. Bahasa kujungan itu lebih baik mengarah ke tempat-tempat yang membutuhkan, seperti kujungan pedagang kecil di Plosok desa. Atau kujungan ketempat kota yang kurang maju karena banyak yang tidak membuka lapangan pekerjaan,"tulis netizen.

Tanpa menunggu lama, Agustina Hastarini  bereaksi. Ia meladeni pertanyaan netizen. Ia membantah jika melakukan kunjungan.

"Maaf mbak…saya tidak pernah mengatakan saya melakukan kunjungan ..dalam klarifikasi saya sudah saya sampaikan saya pergi untuk menemani anak saya yang masih smp.. mungkin mbak bisa baca penjelasan lagi penjelasan saya di caption..dan saya sampaikan juga bahwa saya menggunakan uang pribadi dari rekening saya pribadi yang alhamdulillah saya sendiri juga punya usaha kecil…semoga ini bisa menjawab keresahan mbak ya," sahut Agustina Hastarini.

Percakapan masih berlangsung di IG.

Netizen yang mengaku pedagang masih mempertanyakan judul suat yang menulis kunjungan istri menteri UMKM. "Suratnya jelas ya bu. Tulisannya “kujungan istri UMKM”. Itu bagaimana yaa bu? “Kunjungan Istri UMKM Republik Indonesia”

Agustina Hastarini pun masih memberikan jawaban. "Mengenai surat itu saya benar2 tidak meminta utk dibuatkan bahkan saya dan suami saya tidak mengetahui dan suami saya pun tidak menanda tangani surat tersebut karena saat surat itu dibuat saya sdh berangkat bersama rombongan sekolah anak saya…," jawab istri Maman.

Ia kemudian menyarankan agar netizen menanyakan langsung pada pihak yang menyebarkan surat ini hingga viral.

"Mungkin bisa langsung di tanyakan kepada yang menyebarkan dari mana surat itu berasal..karena saya dan suami sama sekali tidak mengetahui adanya surat tersebut…dan alhamdulillah saya menggunakan biaya dari pribadi saya dalam perjalanan saya ini.

Masih belum berakhir, netizen pun menanyakan jika memang tak minta dibuatkan surat, mengapa ada stempel kementerian yang dimaksud?

Itu ada capnya dari surat tersebut. Sekarang rakyat pun bertanya-tanya jika tidak ada membuatnya, terus siapa yang membuatnya? Usut tuntas bu.

Agustina  mengatakan sedang melakukan investigasi.

"Ini sedang kami investigasi juga di internal kami…mohon doa nya ..semoga semua nya bisa segera diselesaikan dengan baik."

Mendapat jawaban demikian warganet mengungkap harapannya seraya mengatakan jika dirinya tak membenci atau bermaksud julid.

"Saya berharap, memang benar jika menggunakan duit pribadi. Tapi, kalau pakai duit negara, saya sebagai rakyatpun kecewa bu. Semoga ini di usut tuntas, agar dapat di luruskan. Dan agar rakyat lainnya pun jadi tenang. Butuh kejelasan ya bu…

Saya bukan pembenci ibu atau suamimu. Tapi, saya rakyat biasa, saya pedagang di Jogja. Saya terselumut api di saat melihat surat tersebut, karena dagangan saya pun sedang turun. Semoga segera ada itik terangnya ya bu… saya berharap hasilnya baik.

Agustina mengatakan sangat mengerti dengan perasaan warganet. Ia mengaku bernasib sama, sebagai pedagang yang punya usaha kecil.

"Saya bisa mengerti perasaan mbak..insyaallah kedepan bisa lebih baik utk usaha nya mbak..saya jg sama mbak punya usaha kecil..dan saya juga merasakan hal yang sama ketika produk saya tidak laku saat dijual…bismillah ya mbak.


Awal Viral Surat Istri Menteri di Medsos

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial sebuah foto surat dengan kop Kementerian Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perihal Kunjungan Istri Menteri UMKM. Surat tersebut diunggah oleh akun @AdamVelcro di media sosial X dan kini telah dilihat oleh 1,2 juta kali.

Surat tersebut ditujukan kepada KBRI Sofia, KBRI Brussel, KBRI Paris, KBRI Bern, KBRI Roma, KBRI Den Haag, dan Konsul Jenderal RI Istanbul.

Surat yang dibuat pada 30 Juni 2025 itu berisikan pemberitahuan agenda kegiatan Misi Budaya istri Menteri UMKM, yaitu Agustina Hastarini, di Eropa.

Agustina akan melakukan kunjungan ke Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan pada 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris Bern, Roma dan Den Haag serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung," tulis surat tersebut.

"Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," tulis paragraf terakhir surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim.

Selanjutnya pada Jumat (4/7/2025), Menteri UMKM MAman Abdurrahman langsung mendatangi kantor KPK untuk membahas permasalahan ini.

Saat mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/7/2025), Maman menyebut, kunjungan tersebut untuk mendampingi anaknya yang mengikuti lomba internasional, menggunakan biaya pribadi. Ia juga membantah tuduhan bahwa istrinya meminta fasilitas negara.

Kehebohan ini lantaran adanya dugaan meminta fasilitas negara untuk sang istri lewat sebuah surat untuk Kedutaan Besar RI di sejumlah negara di Eropa. Surat resmi dengan kop Kementerian UMKM bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, tertulis agenda kunjungan istri Maman Abdurrahman ke beberapa negara di Benua Biru pada 30 Juni – 14 Juli 2025.

Kunjungan ini disebut sebagai bagian dari Misi Budaya. Dalam agenda kunjungannya, Agustina Hastarini mengunjungi beberapa kota di enam negara Eropa dan Turki. Yakni, Istanbul (Turki), Pomorie (Bulgaria), Sofia (Bulgaria), Amsterdam (Belanda), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), dan Milan (Italia).

Melalui surat tersebut, pihak Kementerian UMKM RI pun meminta dukungan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Sofia, Brussels Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul untuk mendukung agenda kunjungan Misi Budaya.

Adapun dukungan yang dimaksud berupa pendampingan istri Menteri UMKM RI beserta rombongannya. Sejumlah warganet menganggap, permohonan dukungan kepada KBRI dan konsulat jenderal RI tersebut serupa dengan tindakan meminta fasilitas negara.

Ada juga yang mempertanyakan keabsahan permintaan ini karena Agustina Hastarini, yang menjabat sebagai Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM, bukan bagian dari struktur birokrasi resmi kementerian.


Mantan Wakil Ketua KPK: Ada Potensi Abuse of Power

Wakil Ketua KPK periode 2007–2011, M. Jasin, menanggapi soal klarifikasi Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah RI (Menteri UMKM) Maman Abdurrahman terkait surat permintaan pendampingan untuk kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.

Dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (5/7/2025) kemarin, M. Jasin menilai ada potensi abuse of power mengenai surat Kementerian UMKM RI yang ditujukan kepada Duta Besar RI tersebut. "Iya, karena ada surat permintaan ke beberapa duta besar. Dari istrinya yang akan berkunjung ke Eropa, ke beberapa negara, itu sudah abuse of power di situ," kata M. Jasin.

"Jadi, menggunakan kuasanya untuk kepentingan keluarga," lanjutnya,

Bahkan, M. Jasin menyinggung tindakan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan gratifikasi. Sehingga, perlu diselidiki, apakah memang benar ada perlakuan khusus terhadap istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.

"Nah, sehingga timbul ya di dalam Undang-Undang 28 tahun 1999 yang angka empat itu, yang namanya korupsi, kolusi, nepotisme yang melibatkan anggota keluarga juga," jelas M. Jasin.

"Nah, di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang gratifikasi." imbuhnya.

"Gratifikasi itu Pasal 12B-nya menjelaskan bahwa pemberian itu termasuk pemberian fasilitas, pemberian potongan harga, biaya transportasi, biaya hotel, dan biaya-biaya yang lainnya baik diterima dalam negeri maupun di luar negeri. Ini masuk di dalam dua pasal itu," paparnya.

Kemudian, M. Jasin menyebut, KPK nanti harus membuktikan dan menyelidiki, adakah perlakuan istimewa yang didapat oleh Agustina Hastarini yang bisa termasuk kategori gratifikasi. "Jadi, potensi abuse of power dan KPK yang membuktikan ada apa nggak itu, misalnya treatment-treatment khusus kepada istri dari Pak Menteri UMKM ini," kata M. Jasin.

"Kalau ada perlakuan khusus, bahkan akomodasinya juga dibiayai, itu sudah termasuk gratifikasi," ujarnya.

"Maka kita menunggu tim Direktorat Gratifikasi yang ada di KPK itu di dalam menyelidiki masalah ini yaitu membuat laporannya kepada pimpinan KPK dan KPK menentukan ini gratifikasi atau bukan," tandasnya.


Apa itu abuse of power?

Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu.

Miriam Budiardjo (2008) dalam buku Memahami Kekuasaan Politik karya Muhtar Haboddin menjelaskan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk memengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan.

Jabatan dan kekuasaan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Saat seseorang memiliki jabatan, secara otomatis ia akan mendapatkan kewenangan-kewenangan tertentu yang disebut kekuasaan.

Lantas, apa saja yang dimaksud dengan penyalahgunaan kekuasaan?

Menurut Yopie Moria dalam buku Sendi-Sendi Hukum Konstitusional karya Dr. Hotma P. Sibuea dan Dr. Hj. Asmak ul Hasnah, abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk mencapai kepentingan tertentu dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Penyalahgunaan kekuasaan secara umum tidak hanya merujuk pada pejabat pemerintahan atau aparat yang memiliki kewenangan hukum, tetapi seseorang dengan jabatan apa pun yang bertindak sewenang-wenang.

Orang yang melakukan abuse of power menggunakan kekuatan atau wewenang mereka untuk menindas orang lain yang kedudukannya lebih rendah. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan ini termasuk dalam perbuatan tercela yang melawan hukum.

Beberapa bentuk abuse of power secara umum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari misalnya penyuapan, korupsi, pengancaman atau penghinaan kepada bawahan, dan lain sebagainya.

Adapun hukuman abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ialah setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan negara akan dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun.

Berikut ciri-ciri dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power):

1. Menyimpang dari tujuan atau maksud pemberian kewenangan

Kewenangan yang diberikan kepada pejabat harus selalu digunakan sesuai maksud dan tujuan yang mengarah pada kepentingan umum. Jika kekuasaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai merugikan orang lain, tindakan tersebut sudah termasuk kategori abuse of power.

2. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas

Asas legalitas merupakan prinsip dasar hukum, dimana setiap perbuatan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, kegiatan pejabat yang melanggar hukum termasuk ke dalam tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

3. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum

Asas-asas umum yang dimaksud dalam hal ini antara lain asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, dan sebagainya.


Nilai harta kekayaan Maman Abdurrahman

Bersamaan dengan viralnya surat tersebut, masyarakat ikut menyoroti harta kekayaan Maman Abdurrahman sebagai pejabat negara.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tanggal penyampaian 20 Januari 2025 (khusus awal menjabat), total kekayaan Maman tercatat mencapai Rp 23.190.453.539.

Harta terbanyak Maman berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang total nilainya mencapai Rp 15.892.401.000.

Tanah dan bangunan yang dimilikinya tersebar di beberapa wilayah strategis, mulai dari Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Pontianak dan Kubu Raya.

Berikut rinciannya:

Tanah dan Bangunan seluas 150 m⊃2;/242 m⊃2; di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri, senilai Rp 1.719.402.000,

Tanah dan Bangunan seluas 74 m⊃2;/82 m⊃2; di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri, senilai Rp 1.300.000.000.

Tanah dan Bangunan seluas 123 m⊃2;/60 m⊃2; di Kota Tangerang, hasil sendiri, senilai Rp 900.000.000.

Tanah dan Bangunan seluas 300 m⊃2;/140 m⊃2; di Kota Pontianak, hasil sendiri, senilai Rp 1.500.000.000.

Tanah seluas 980 m⊃2; di Kubu Raya, hasil sendiri, senilai Rp 900.000.000.

Tanah dan Bangunan seluas 251 m⊃2;/200 m⊃2; di Kota Pontianak, hasil sendiri, senilai Rp 2.000.000.000.

Tanah dan Bangunan seluas 403 m⊃2;/430 m⊃2; di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri, senilai Rp 5.838.209.000.

Tanah dan Bangunan seluas 240 m⊃2;/256 m⊃2; di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri, senilai Rp 1.734.790.000.

Untuk kategori alat transportasi dan mesin, total nilainya mencapai Rp 2.525.000.000.

Menteri Maman tercatat memiliki tiga unit mobil mewah sebagai berikut:

Toyota Alphard 2018, hasil sendiri, senilai Rp 825.000.000.

Toyota Innova Venturer 2020, hasil sendiri, senilai Rp 400.000.000.

Toyota Alphard 2024, hasil sendiri, senilai Rp 1.300.000.000.

Selain itu, ada pula harta lainnya yang terdiri dari:

Harta Bergerak Lainnya: Rp 336.000.000

Surat Berharga: Rp 3.805.000.000

Kas dan Setara Kas: Rp 632.052.539

Menariknya, dalam laporan LHKPN tersebut, Maman Abdurrahman tidak memiliki utang sama sekali alias Rp 0.


(*/pinare.online) (Tribunnews.com/Rizki A./Ilham Rian)



Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News



Ikuti juga informasi lainnya di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel



Berita viral lainnya di
Tribun Medan


Artikel ini telah tayang di
Tribunnews.com

Sosialberitafuture

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *