Connect with us

News

Benarkah Rp1 Juta untuk Urus Sertifikat Prona? Ini Penjelasan Kepala Lingkungan Bontokamase Gowa


TRIBUN-GOWA.COM

– Kepala Lingkungan Bontokamase, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Manysur Mustari, membantah adanya pungutan Rp1 juta pengurusan sertifikat tanah melalui program Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Warga hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp250 ribu sebagaimana aturan berlaku.

“Pembayaran administrasi hanya Rp250 ribu. Itu saja. Bahkan bagi warga yang tidak mampu, kami permudah prosesnya,” ujarnya, Minggu (6/7/2025).

Saat ini ada sekitar 100 pengurusan sertifikat Prona atau PTSL di wilayahnya.

Pada tahap pertama, sekitar 150 sertifikat telah diterbitkan, sementara tahap kedua masih dalam proses berjalan.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Warga yang ingin mengurus sertifikat bisa langsung datang ke kantor Kelurahan Bonto-Bontoa.

“Isu yang beredar di media sosial itu tidak benar. Hanya bayar Rp250 ribu untuk administrasi. Silakan datang ke kantor lurah, kami permudah layanannya,” pungkasnya.

Warga di Bontokamase, Thya membeberkan pengalamannya saat mengurus dokumen sertifikat prona atau PTSL.

Ia mengaku bersyukur karena proses pengurusan akhirnya membuahkan hasil.

"Itu hari saya sudah ke kantor lurah sama sepupu saya. Saya bawa potongan pembayaran saya yang tertulis Rp250 ribu," ungkapnya

"Itu hari langsung saya setor dokumen, lalu menunggu. Pertengahan 2024 saya dapat informasi kalau sudah bisa diambil di kantor BPN," jelasnya.

Saat mengecek langsung ke kantor BPN Gowa sertifikat miliknya sudah selesai dicetak.

"Kebetulan waktu saya cek ke BPN, memang sudah selesai sertifikat saya. Di lingkungan saya juga memang sudah ada yang ambil, jadi saya ikut juga," tuturnya.

"Saya mengurus waktu itu tahun 2023 sudah saya lupa bulan berapa dan ambil di BPN bulan 7 tahun 2024," sambungnya

Ia merasa sangat terbantu karena kini sudah memiliki sertifikat tanah atas nama sendiri.

"Syukur sekali karena adanya program sertifikat prona ini, akhirnya saya bisa miliki sertifikat sendiri," pungkasnya.

Program Prona atau PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas atas kepemilikan tanah, khususnya bagi warga yang selama ini belum memiliki sertifikat resmi.


Viral Pungutan Rp1 Juta

Sebelumnya, seorang pejabat kepala lingkungan di Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Gowa diduga memungut biaya pengurusan sertifikat tanah prona kepada warga

Biaya yang dimintai kepala lingkungan berinisial MM itu yakni Rp1 juta.

Tindakan itu membuat warga yang ingin mengurus sertifikat tanahnya pun protes.

Warga RW 4 Bontokamase, Kelurahan Bonto-bontoa yang tak ingin disebutkan namanya, menyampaikan kalau MM melakukan pungutan biaya pengadaan sertifikat Prona senilai Rp1 Juta tanpa kwitansi.

Nominal biaya prona itu tidak sesuai dengan informasi dari Pemerintah Kabupaten Gowa.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Mendagri, Menteri ATR/BPN dan Menteri PDTT ditindaklanjuti khusus di Kabupaten Gowa, Perbup No. 12 Tahun 2021 besarnya Rp.250 Ribu/bidang tanah.

"Jadi dia (Manysur) ini bilang kalau biaya satu juta per orang itu belum termasuk materai. Padahal sebelumnya kami diberi tahu hanya perlu bayar Rp250 Ribu," ucap warga RW 4 yang enggan namanya dipublikasikan, Rabu (2/7/2025) malam.

"Saya ini sebenarnya kasian dengan warga yang kurang mampu tapi dibebani pembayaran yang tidak semestinya dengan jumlah yang besar," lanjutnya

Ia juga menilai, dengan adanya pungutan tersebut memperlihatkan kurangnya koordinasi saat pelaksanaan program.

"Seharusnya kan ini tugasnya RW tapi diambil alih oleh Kepala Lingkungan tanpa koordinasi sebelumnya ke RW terkait," ungkapnya.

Warga yang merasa dirugikan mengaku siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan untuk dikonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut.

"Ada warga yang siap untuk dikonfirmasi kebenarannya," tutupnya.

Camat Somba Opu, Kabupaten Gowa, Nuraeny Apriany belum bisa memberikan tanggapan karena belum menerima informasi terkait.

"Sampai saat ini saya belum terima laporan terkait hal tersebut," ujarnya saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp, Kamis (3/7/2025) malam.

Sekadar diketahui, Sertifikat Prona adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui Program Nasional Agraria (PRONA).

Ini merupakan program pemerintah untuk pensertifikatan tanah secara massal, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah.


Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sosialberitafuture

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *