News
Menangis Saat Baca Pledoi, Martono Akui Terima Fee 13 Persen

SEMARANG, pinare.online—
Martono, terdakwa kasus korupsi commitment fee 13 persen di Pemerintah Kota Semarang, tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7/2025).
Terdakwa yang mengenakan batik biru muda sesekali mengusap air mata.
Salah satu temannya memberikan beberapa lembar tisu saat Martono membacakan pembelaannya di depan hakim.
Kutip Ayat Alquran, Klaim Tak Ambil Untung Pribadi
Dalam pledoinya, Martono mengutip potongan ayat Alquran yang menyebutkan soal hawa nafsu yang menyesatkan.
“Saya ulangi ayat ini juga mengingatkan untuk tidak mengikuti hawa nafsu yang menyesatkan yang dapat menyesatkan dari kebenaran,” kata Martono di hadapan majelis hakim.
Martono mengakui bahwa dirinya memang menarik commitment fee 13 persen dari rekan-rekan di organisasi Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) yang mendapat proyek di Pemkot Semarang.
Namun, Martono, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Gapensi Semarang membantah memanfaatkan dana untuk keuntungan pribadi.
“Saya mengakui menarik angka 13 persen itu betul, saya niatkan supaya Gapensi bisa berpartisipasi dalam kegiatan Pemerintah Kota Semarang,” ujarnya.
Uang Pribadi untuk Tutupi Temuan BPK
Martono mengungkapkan bahwa sebelumnya ia kerap menggunakan uang pribadinya untuk kegiatan yang berkaitan dengan Pemkot Semarang.
Ia juga menyebut telah mengembalikan uang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jauh sebelum penyelidikan oleh KPK dimulai.
“Akan tetapi di akhir tahun 2023 ada pengembalian temuan BPK atas nilai 13 persen,” lanjut dia.
“Saya kembalikan jauh sebelum ada penyelidikan KPK,” ungkapnya.
Pertanyakan Pasal yang Dikenakan
Dalam pledoinya, Martono juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat dirinya, terutama terkait penerapan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi.
“Saya bukan penyelenggara negara, kenapa saya dikenakan Pasal 12B? Sejak saat menerima surat dakwaan lalu tuntutan dibacakan dan sampai dengan saat ini saya belum bisa menjawab pertanyaan dari anak saya,” lanjutnya.
Dituntut 5 Tahun 2 Bulan Penjara
Sebelumnya, Martono dituntut 5 tahun 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan dibacakan pada Senin (30/6/2025) di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Terdakwa telah sah melakukan tindakan korupsi dituntut penjara 5 tahun 2 bulan penjara,” kata jaksa.
Barang bukti dalam perkara Martono juga diminta untuk dikembalikan kepada jaksa, untuk digunakan dalam persidangan eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, dan suaminya Alwin Basri.
Fee 13 Persen untuk Antisipasi dan Program Sosial
Dalam persidangan sebelumnya, Martono mengakui bahwa commitment fee 13 persen disetorkan kepadanya saat masih menjabat Ketua Gapensi Kota Semarang.
“Betul, 13 persen (commitment fee atas proyek di sejumlah kecamatan),” kata Martono, Senin (23/6/2025).
Ia mengklaim fee tersebut disiapkan sebagai antisipasi jika ada permintaan dari pejabat.
“Kita waktu itu jagani kalau nanti harus setor,” terangnya.
Martono juga menyatakan bahwa sebagian dari dana itu digunakan untuk membantu program sosial Pemkot Semarang.
“Saya gunakan untuk kegiatan sosial (stunting, bencana dan bangunan masjid di Kantor Damkar Kota Semarang),” ucapnya kepada majelis hakim.
Kaitkan dengan Kasus Eks Wali Kota Semarang
Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung pernyataan Martono dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai permintaan dari Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang.
“Pak Alwin bilang uang yang terkumpul fee 13 persen agar saya simpan apabila ada kebutuhan bisa dimanfaatkan,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini juga menyeret eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, yang kini menghadapi tiga dakwaan dari JPU KPK, termasuk dugaan gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar.
Selain Martono, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga ikut didakwa dalam perkara ini.
Sosialberitafuture
