News
Persyaratan Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025

pinare.online
– Tribuners, tentunya ada kabar terbaru yang menjadi sebuah angin segar dan harapan untuk para masyarakat Indonesia yang menantikan pembukaan seleksi CPNS dan PPP 2025.
Yang mana kini Kejaksaan RI secara resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus formasi tenaga kesehatan atau nakes di tahun 2025 ini lho.
Seperti dikutip dalam salah satu unggahan Instagram resmi @kejaksaan.ri, disampaikan mengenai pendaftaran rekrutmen PPPK Nakes 2025 di Kejaksaan RI.
Rekrutmen kali ini diperuntukkan bagi calon peserta yang berprofesi sebagai dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis lab, dan masih banyak lagi.
Adapun tanggal pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 dibuka sejak hari Rabu (2/7/2025) kemarin.
Oleh sebab itulah, bagi calon peserta yang tertarik untuk mendaftarkan dirinya dalam rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 kali ini perlu mencermati berbagai hal penting.
Maka dari itu, berikut ini dia cara daftar, persyaratan dan dokumen pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025.
Cara Daftar PPPK Kejaksaan 2025
Nah Tribuners, seperti rekrutmen PPPK pada umumnya, khusus untuk pendaftaran PPPK 2025 di Kejaksaan RI juga dilakukan di portal resmi SSCASN BKN.
Pelamar perlu membuat akun pada portal tersebut dan melengkapi data diri sekaligus dokumen persyaratan lainnya yang diminta sesuai dengan masing-masing formasi.
Masih mengacu dari pengumuman yang sama, berikut tata cara pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025:
-
Pelamar melakukan pendaftaran di portal
SSCASN
BKN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). - Pelamar hanya dapat memilih 1 jabatan dalam 1 formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing.
- Pelamar melengkapi biodata yang sesuai dengan yang ada pada KTP dan sebenar-benarnya.
- Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
Khusus untuk syarat mendaftar PPPK Kejaksaan 2025 terbagi menjadi dua jenis, yaitu umum dan khusus.
Pada syarat khusus disesuaikan dengan masing-masing jabatan. Pada kesempatan ini akan diuraikan persyaratan secara umum.
Berikut rincian syarat pendaftaran PPPK 2025 di Kejaksaan RI:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah).
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
Selain itu, para caon peserta pun jangan lupa untuk persiapkan sejumlah dokumen untuk dilakukan scan atau pindah dalam wujud digital agar dapat diunggah melalui laman SSCASN BKN.
Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan telah ditandatangani di atas meterai elektronik Rp 10.000.
- KTP atau surat keterangan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
- Pas foto terbaru latar belakang warna merah dengan pelamar mengenakan baju kemeja putih.
- Surat Pernyataan yang telah ditentukan formatnya oleh BKN dan ditandatangani di atas meterai elektronik Rp 10.000.
- Surat Pernyataan Diri yang telah ditandatangani di atas meterai elektronik Rp 10.000.
- Surat Keterangan pengalaman kerja.
- Ijazah asli atau legalisir.
- Transkrip Nilai Akademik asli atau legalisir.
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
- Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
- Surat Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan maupun Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode pada saat kelulusan.
- Surat Akreditasi Program Studi dari BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan maupun Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode pada saat kelulusan.
- Surat Keterangan dari rumah sakit atau layanan kesehatan pemerintah yang menyatakan pelamar tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus laki-laki) yang ditandatangani oleh dokter pemerintah yang memiliki NIP. (*)
Simak berita update pinare.onlinelainnya di:
Google News
Pendidikanberitafuture
