Connect with us

News

Kekayaan Kompol I Made Yogi Purusa, Tersangka Kematian Nurhadi, Capai Rp1,1 Miliar


pinare.online

– Mengulik harta kekayaan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, eks kasat reskrim yang jadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan anak buahnya yakni Brigadir Muhammad Nurhadi.

Berdasarkan e-lhkpn yang dikutip Senin (7/7/2025), Kompol I Made Yogi Purusa Utama terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 10 Januari 2024.

Saat itu ia menjabat sebagai Kasatreskrim Polres NTB.

Adapun total harta kekayaan Kompol I Made Yogi tercatat sebesar Rp 1.163.159.838.

Ia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 1.100.000.000

Selain itu, ia memiliki kendaraan roda dua senilai Rp 45.000.000


Berikut rincian harta kekayaannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.100.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/100 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI 1.100.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 45.000.000

1. MOTOR, YAMAHA XMAX Tahun 2018, HASIL SENDIRI 45.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 18.159.838

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 1.163.159.838


II. HUTANG Rp 0


III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 1.163.159.838

Saat ini, Kompol I Made Yogi Purusa sudah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB, Selasa (27/5).

Ia diduga menghilangkan nyawa Brigadir Nurhadi saat pesta di Vila Tekek Gili Trawangan Lombok.

Hanya saja, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra masih bisa menghirup udara segar.

Adapun tersangka lain yang sudah ditahan sejak 1 Juli 2025 adalah seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi kejadian.


Alasan Belum Ditahan

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat pun membeberkan alasan pihaknya belum menahan Yogi dan Haris yaitu lantaran mereka belum mengakui perbuatannya.

Meski belum ditahan, Syarif meyakini Yogi dan Haris tidak bakal menghilangkan barang bukti.

Dia menegaskan pihaknya tidak butuh pengakuan kedua tersangka karena keterangan para ahli dan penyitaan barang bukti dianggap sudah cukup.

"Karena handphone mereka sudah kita sita, bagaimana mereka menghilangkan barang bukti, mereka memang belum mengakui atau tidak mengakui perbuatannya, tetapi kita tidak terpaku atau membutuhkan pengakuan, keterangan para ahli sudah cukup bukti mereka ditetapkan menjadi tersangka," kata Syarif dikutip dari Tribun Lombok, Sabtu (5/7/2025).

Di sisi lain, Syarif menjelaskan alasan hanya menahan M karena berdomisili di luar NTB. Dia mengatakan M ditakutkan tidak mau memenuhi panggilan polisi terkait kasus ini.

"Sementara tersangka M (ditahan karena) dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan," katanya.

Syarif mengatakan pihaknya bakal menangani kasus ini secara profesional meski ada tersangka yang merupakan polisi.

"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," ujarnya.


Kronologi Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Pemecatan Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra diduga berkaitan dengan insiden meninggalnya anggota Paminal Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi alias Brigadir MN yang ditemukan tidak bernyawa di dasar kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025.

Berdasarkan kronologi, Brigadir MN awalnya bersantai di area hotel dan kemudian berenang sendirian. Tak lama, atasannya, Kompol IMYPU, menemukan Brigadir MN berada di dasar kolam.

Kepanikan terjadi, dan Ipda AC segera memanggil pihak hotel untuk meminta pertolongan. Tim medis dari Klinik Warna di Gili Trawangan datang dan melakukan berbagai upaya penyelamatan, termasuk resusitasi jantung paru (RJP), pemasangan infus, pemberian epinephrin, serta penggunaan alat kejut jantung (AED)

Namun, seluruh upaya tersebut tidak berhasil. Brigadir MN dinyatakan meninggal dunia setelah hasil EKG menunjukkan tidak adanya detak jantung.

Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Profil Kompol I Made Yogi

Nama Kompol Yogi menjadi sorotan usai di-PTDH. Perwira dengan satu mawar di pundak ini menjadi saksi dalam kasus kematian Brigadir MN.

Kompol Yogi merupakan pria kelahiran Jembrana, Bali. Ia tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2010.

Selama di NTB, Kompol Yogi menjabat posisi strategis. Di antaranya posisi Kasatreskrim Polres Lombok Timur.

Selepas dari Polres Lombok Timur, ia dimutasi menjadi Kasatresnarkoba Polresta Mataram.

Selama menjabat Kasatresnarkoba Polresta Mataram, Yogi banyak mengungkap kasus-kasus besar. Di antaranya penangkapan kurir dan bandar narkoba 1,5 kilogram, Senin (21/12/2020).

Sarjana Ilmu Kepolisian PTIK pada 2017 ini juga berhasil mengungkap TPPU bandar narkoba.

Dua tahun lebih di Satuan Narkoba, Sarjana Ekonomi dari STIE Denpasar ini dipercaya menjadi Kasatreskrim Polresta Mataram.

Ia menjabat Kasatreskrim selama 1 tahun 8 bulan. Di posisi ini, Yogi mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi, di antaranya pengadaan masker covid-19 Pemprov NTB tahun 2020 dan sewa alat berat Dinas PUPR NTB tahun 2021-2024.

Kemudian, Yogi dipindah ke Polda NTB dan menduduk posisi sebagai pejabat sementara (PS) Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB.

Baca berita pinare.onlinelainnya di

Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp

pinare.online

Ekonomiberitafuture

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *